ExposeBanten.com | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kekesalannya atas carut-marut sistem jaminan sosial yang mendadak menonaktifkan 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senin (9/12/2026), Purbaya menyebut sinkronisasi data yang buruk ini membuat pemerintah terlihat “konyol” karena anggaran yang digelontorkan Kemenkeu tetap utuh, namun rakyat justru kehilangan hak saat sedang sekarat.
“Jangan sampai yang sudah sakit, tiba-tiba mau cuci darah, lalu dinyatakan tidak eligible. Itu konyol! Padahal uang yang saya keluarkan sama,” tegas Purbaya di hadapan pimpinan DPR.
Ironi “kekonyolan” birokrasi ini terpotret nyata di Kabupaten Tangerang. Minah, istri almarhum Jumarna, warga Desa Merak, harus menelan pil pahit saat klaim BPJS Ketenagakerjaan PBI milik suaminya hangus.
Alih-alih mendapatkan santunan penuh dari iuran yang dijamin negara, haknya terjegal alasan klasik, tunggakan iuran dan aturan batas usia.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Citra Raya berkilah bahwa kartu Jumarna tidak bisa didaftarkan ulang karena usianya telah melewati batas 65 tahun.
Padahal, sebagai peserta PBI, iuran tersebut sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui APBD/APBN.
Kelalaian sosialisasi dan buruknya pemutakhiran data antara Dinas Sosial (Dinsos) dan BPJS kini menjadikan rakyat kecil sebagai tumbal aturan yang kaku.
“Kartu BPJS ini buat apa? Cuma buat pajangan dompet?” cetus Minah pedas saat menerima santunan yang hanya sebesar Rp3 juta, jauh dari ekspektasi perlindungan yang dijanjikan negara.
Kasus ini kini bergulir ke DPRD Kabupaten Tangerang. Pihak keluarga mendesak para wakil rakyat untuk membongkar dugaan maladminstrasi di tubuh BPJS yang membiarkan status perlindungan warga “kedaluwarsa” tanpa pemberitahuan, sementara anggaran negara terus mengalir tanpa dampak nyata bagi mereka yang paling membutuhkan. (Abo)
