October 13, 2025
IMG-20251010-WA0029

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilaporkan warga Perumahan Royal Permata Balaraja terhadap PT Bangun Prima Cipta, kini terus bergulir di tangan penyidik Polresta Tangerang.

 

Gelombang tekanan terhadap PT. Bangun Prima Cipta kian menguat. Pada Kamis (9/10/2025) kemarin, penyidik memeriksa saksi kedua, Asbailah, yang datang dengan didampingi Ketua Umum (Ketum) DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, dan Sekretaris Jenderal, R. Indra Wirasumitra.

 

Menurut Ketum DPP BIAS, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam membongkar pola dugaan penyesatan konsumen yang dilakukan oleh pihak pengembang.

 

Asbailah dalam keterangannya menyebut bahwa warga selama ini hanya dijanjikan fasilitas air bersih dari Aetra, namun kenyataannya jauh berbeda.

 

“Air yang kami dapat bukan air bersih seperti dijanjikan, melainkan air asin dan berbau. Bahkan beberapa kali terlihat kotor. Ini sudah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar Asbailah dengan nada tegas usai menjalani pemeriksaan.

 

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

 

Ia menyebut bahwa praktik seperti ini adalah bentuk nyata dari pengabaian terhadap hak konsumen dan pelanggaran moral korporasi.

 

“Kasus ini bukan cuma soal air, tapi soal kejujuran. PT Bangun Prima Cipta harus bertanggung jawab atas kebohongan publik yang mereka lakukan, “Ujar Eky kepada ExposeBanten.com, Jumat (10/10/2025).

 

Lanjutnya, “Kami sudah melihat bagaimana warga dibiarkan menderita dengan fasilitas yang tidak sesuai janji. Itu pelanggaran serius dan kami akan kawal sampai tuntas, “tegasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi seluruh warga yang menjadi korban agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan tanpa intervensi.

 

“Kami tidak ingin ada yang bermain di belakang layar. Semua harus transparan. Kami percaya penyidik Polresta Tangerang akan bekerja profesional dan tidak pandang bulu. Jika ada pelanggaran, harus diproses pidana,” tegasnya.

 

Sumber di internal penyidik menyebutkan, Polresta Tangerang akan segera memanggil Ketua RT 019, Sudirman, yang diketahui turut mengetahui kondisi air dan keluhan warga di Perumahan Royal Permata Balaraja.

 

Eky menilai, Langkah ini penting untuk memperkuat bukti dan memperjelas siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

 

Kasus ini mencuat, Kata Ketum DPP BIAS, setelah puluhan warga melapor atas dugaan praktik penjualan menyesatkan yang dilakukan PT Bangun Prima Cipta.

 

Eky mengaku, Pengembang disebut menjanjikan sambungan air bersih dari Aetra sebagai bagian dari fasilitas utama perumahan, namun justru menyalurkan air sumur dengan kadar asin tinggi yang diduga terkontaminasi bakteri E. coli.

 

“Kami ingin kasus ini menjadi momentum agar para pengembang berhenti mempermainkan konsumen. Jangan jual janji yang tidak bisa ditepati. Kalau tidak bisa amanah, jangan bangun perumahan rakyat,” tutup Eky Amartin dengan tegas.

(Henzi)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *