PT Indra Nata Teknindo yang disidak UPTD III DTRB
ExposeBanten.com | Tangerang — Beroperasi tanpa izin bangunan dan operasional, PT Indra Nata Teknindo di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, akhirnya disidak UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang pada Jumat (13/2/2026).
Temuan mengejutkan ini memicu kekesalan warga sekitar yang resah akan kebisingan hingga larut malam serta kerusakan jalan akibat forklift, memicu desakan penutupan permanen.
“Benar, PT Indra Nata Teknindo belum memiliki izin,” tegas petugas UPTD saat penyisiran berdasarkan surat tugas bernomor B/600.3.3/155/DTRB/2026 tersebut.
Hal ini membuktikan bahwa aktivitas bengkel bubut di kawasan Kampung Cikupa Induk Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa ini diduga ilegal.
Warga setempat, Sukma, mengeluhkan gangguan kenyamanan yang luar biasa, terutama karena lokasinya yang bersebelahan langsung.
“Sangat mengganggu, apalagi rumah saya benar-benar bersebelahan langsung dengan bengkel itu. Waktu mereka nurunin material besar, saya sampai emosi,” ujar Sukma.
Kekesalan warga memuncak dengan menuntut tindakan tegas dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
“Saya minta DTRB jangan sampai masuk angin. Intinya saya ingin keberadaan bengkel itu ditutup karena sudah jelas melanggar dan merugikan warga,” tandas Sukma dengan nada kesal.
Sidak yang dilakukan DTRB ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menghentikan operasional bengkel tersebut. (Abo)
