Exposebanten.com | JAKARTA – Citra advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) kini tengah dipertaruhkan. Menanggapi degradasi moral dan maraknya praktik “makelar kasus”, Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) mendesak transformasi total pada sistem pendidikan dan pengawasan advokat di Indonesia, Rabu (1/4/2026).
Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa martabat advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan dari hulu ke hilir. Dua solusi kunci yang ditawarkan adalah perombakan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen.
“Transformasi ini bukan sekadar wacana normatif, tapi kebutuhan mendesak secara filosofis dan sosiologis agar advokat kembali menjadi penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim,” ujar Prof. Latif dalam keterangannya.
Salah satu masalah krusial yang disoroti adalah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar).
Saat ini, advokat yang dijatuhi sanksi etik di satu organisasi dapat dengan mudah pindah ke organisasi lain untuk menghindari hukuman.
Sebagai solusi, Prof. Latif mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen yang diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat. Dewan ini akan berfungsi sebagai pengawas lintas organisasi untuk menjaga objektivitas.
“Dewan ini juga bisa memberikan verifikasi etik sebelum ada tindakan hukum (pro-justitia) terhadap advokat, guna mencegah potensi kriminalisasi saat mereka menjalankan tugas,” tambahnya.
Gagasan ini pun didukung penuh oleh Pendiri PERADI PROFESIONAL Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Harris Arthur Hedar.
Di sisi hulu, Prof. Latif mengkritik kurikulum PPA yang selama ini dianggap hanya sebagai “kursus kilat” untuk lulus ujian.
Ia mendorong kurikulum baru yang fokus pada:
- Internalisasi Etika: Etika bukan dihafal sebagai pasal, tapi dipahami melalui studi kasus dilema nyata di lapangan.
- Adaptasi Teknologi: Penguasaan hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan (AI).
- Paradigma Baru: Memperkuat kemahiran mediasi dan restorative justice agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi” di pengadilan, melainkan penyelesai masalah.
Menurut Prof. Latif, akar masalah dari merosotnya wibawa profesi adalah kurangnya pemahaman filsafat hukum sejak masa pendidikan.
Hal ini diperparah dengan tekanan industri jasa hukum yang kompetitif, yang seringkali menggeser nilai kemanusiaan dan kewajiban pembelaan hukum cuma-cuma (pro bono).
Melalui sistem magang klinis yang ketat di bawah mentor berintegritas bersih, diharapkan generasi advokat masa depan mampu bersaing di level global tanpa kehilangan moralitasnya sebagai pelayan keadilan. ***
