April 18, 2025
IMG_20250219_211739

ExposeBanten.com | Tangerang – Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (19/2/2025), permohonan maaf kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, bukan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi APBDes 2024.

Hal ini di Tanggapi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat melalui telepon seluler via WhatsApp kepada ExposeBanten.com, Rabu (19/2/2025) pukul 19.30 Wib.

“Saya hanya manusia biasa yang tak luput dari dosa dan kesalahan, wajar kami memohon maaf, secara pribadi maupun secara institusi,” ucapnya.

“Dan semua teman – teman sudah pada tahu tidak usah saya ceritakan kembali, kami bukan mengada-ada di untuk masalah ini” lanjutnya.

Adapun saya pribadi karena pimpinan, wajar saja kalau meminta maaf atas apa yang dilakukan bawahan, saya hanya manusia biasa, lautan salah dan dosa,” tutur Yayat.

Menjelaskan terkait lontaran dari Asep Supriatna selaku ketua Front Banten Bersatu (FBB) kata Yayat,” Kita hargai proses hukum yang berjalan, karena semua sudah dalam penanganan kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang,” tutupnya.

Dalam hal ini di tempat berbeda, Asep Supriatna menyampaikan kepada ExposeBanten.com, pada Rabu (19/2/2025) Pukul 21.00 wib melalui pesan singkat.

Asep menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang harus berani dan tegas dalam menindak para pelaku yang terlibat.

Sebab menurutnya, meskipun ada pihak yang telah mengembalikan dana, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Asep.

“Saya apresiasi terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, berjiwa kesatria sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahan, dalam penyampaian maaf kepada masyarakat kabupaten Tangerang”

Asep menambahkan, Yayat Rohimat menghargai proses hukum yang berjalan, dan saya berharap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang bekerja harus profesional dan tidak ada tebang pilih, tindak semua dan buka seterang-terangnya, Kasus tersebut, agar tidak ada opini-opini berterbangan, dan masyarakat puas dengan prosesnya,” pungkas Asep.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *