Tumpukan uang di lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri (foto:Ist)
ExposeBanten.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi mengeksekusi aset rampasan negara senilai Rp58.185.165.803 yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online.
Tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dana puluhan miliar ini merupakan hasil nyata dari komitmen Polri dalam melakukan pemulihan aset (asset recovery) demi kepentingan negara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
“Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara,” ujar Himawan di hadapan awak media.
Suasana di lokasi memperlihatkan ketegasan prosedur pengamanan aset negara.
Uang tersebut dibawa menggunakan mobil pengangkut khusus dan dipindahkan secara teliti menggunakan troli menuju ruang konferensi pers.
Di atas meja panjang, bundel-bundel plastik berisi uang tersebut tertata rapi sebagai bukti konkret penindakan hukum.
Himawan menambahkan bahwa keberhasilan ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga membuahkan hasil penyitaan yang signifikan.
Dampak Ekonomi Nasional
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan.
Brigjen Pol Himawan menegaskan bahwa praktik perjudian online memiliki dampak destruktif yang luas, tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga merusak tatanan ekonomi nasional.
Melalui penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013, Polri memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan dari aktivitas ilegal seperti judi online akan dikembalikan kepada negara untuk dioptimalkan bagi kepentingan publik. (***)
