Gubernur Banten, Andra Soni
ExposeBanten.com | Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni menginstruksikan bupati dan wali kota se-Provinsi Banten, menindaklanjuti surat edaran tersebut di daerah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara berjenjang.
“Kami meminta masyarakat tidak menyalakan maupun memperjualbelikan kembang api dan petasan saat pergantian tahun. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan menghindari risiko kecelakaan di lingkungan permukiman.” ujarnya, Jumat (26/12)2025).
Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Andra Soni, sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjual belikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait. Peran camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama turut diharapkan dalam memberikan pemahaman kepada warga.
“Pengawasan akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten dan kota, TNI, serta Polri. Sosialisasi juga dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar kebijakan ini dipahami dan dipatuhi masyarakat.” kata Andra Soni.
Larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.
Gubernur Banten juga menekankan bahwa larangan ini memiliki makna sosial yang lebih luas sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami korban bencana alam di wilayah Sumatera. (Red)
