
ExposeBanten.com | Jakarta – Asal muasal uang Rp 48 miliar yang disanggupi akan dibayar Kades Kohod Arsin sebagai kompensasi denda pembuatan pagar laut Tangerang, kini menjadi sorotan.
Sejumlah pihak meragukan uang Rp 48 miliar itu uang pribadi Kades Kohod Arsin.

Adanya denda RP 48 miliar itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).
Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, buntut pemasangan pagar laut di Tangerang.
Soroti denda yang diterima Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Arsin, masih menjadi polemik dikalangan kontrol sosial, Sabtu (1/3/2025).
Dalam perkembangan terbaru kasus Pagar Laut ini, Kepala Desa (Kades) Kohod ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan siap membayar denda 48 miliar rupiah.
Karena adanya pembayaran denda sebesar 48 miliar rupiah inilah Said Didu memberikan reaksi keras.

Menurut mantan Sekertaris BUMN, Said Didu memberi beberapa pertanyaan terkait perkembangan terbaru kasus Pagar Laut.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, Said Didu melemparkan beberapa pertanyaan keras.
Ia menyebut ada keganjilan yang terjadi di beberapa putusan yang dibuat. Yang pertama menurutnya terkait dengan Kades Kohod dan kepemilikannya.
Lalu ada terkait kepemilikan pagar laut tersebut yang diduga milik Kades Kohod dan membuatnya menjadi tersangka utama.
Dan yang paling utama, Said Didu memberi pertanyaan menohok terkait harusnya ada upaya permintaan keterangan ke Perusahaan Agung Sedayu.
“Denda pagar laut”
JANGAN ANGGAP KAMI SEMUA BODOH.
Keganjilan putusan denda pagar laut:
- Kenapa yang didenda Kades Kohod ? Padahal pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa.
- Tidak masuk akal yang punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod karena wilayah laut yang dipagar tersebut masuk wilayah PIK-2.
- Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar, tidak mungkin dibiayai dari uang Kades.
- Dari mana uang kades, dan langsung menyatakan siap membayar denda tersebut sebesar Rp 48 milyar.
- Kenapa perusahaan (anak perusahaan Agung Sedayu) pemilik sertifikat laut tidak diminta keterangan,” ujar Said Didu dikutip Jumat (28/2/2025). (Sopian)