
ExposeBanten.com | Tangerang – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi kebebasan berpendapat lewat putusan 105/PUU-XXII/2024, dan 115/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang.
Menurut keterangan Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten, Ahmad Suhud kepada Awak Media menjelaskan, putusan 105/PUU-XXII/2024, menegaskan pasal dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dianggap bertentangan dengan UUD Negara Tahun 1945,” jelasnya (12/05/2025)
Dalam hal ini masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjaga perilaku dan ucapannya terhadap Lembaga Negara maupun Instansi tertentu.
Ahmad Suhud mengatakan, perilaku itu harus tetap dijaga meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal pencemaran nama baik pada Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak berlaku untuk Lembaga Pemerintah hingga Korporasi.
“Tetapi juga kita perlu sebagai bangsa Indonesia, orang timur juga ya, kita sama – sama tentunya juga menjaga perilaku. Juga ada batasan – batasan yang perlu kita sadari bersama, masyarakat Indonesia harus kita batasi juga,” ujar Ahmad Suhud
Saya juga memastikan bahwa DPR RI menghormati putusan MK, Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak,”terangnya.
“Tentunya keputusan MK adalah final dan mengikat, dan kita sama – sama hormati ya, walaupun itu kemudian yang diputuskan bunyinya seperti itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal delik pidana pencemaran nama baik atau “menyerang kehormatan” dalam UU ITE tak bisa lagi digunakan oleh Lembaga Pemerintah hingga Korporasi untuk menjerat seseorang ke ranah Pidana.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, MK perlu memberikan penafsiran tetap terkait frasa “orang lain” dalam delik tersebut sebagai orang atau individu, bukan lembaga, kelompok orang, atau korporasi.
Menurut Mahkamah, tidak masuk akal ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang diberlakukan dengan menggunakan ketentuan pasal UU ITE yang digugat tersebut.
“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah agar tidak terjadi kesewenang – wenangan Aparat Penegak Hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU 1/2024, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK akhirnya memutuskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
(Red/Yanto)