
ExposeBanten.com | Serang – Camat Tanara Kabupaten Serang, mengatakan di beberapa media online bahwa kecamatan Tanara Kabupaten Serang berdekatan dengan laut dan cuaca buruk mengakibatkan bendahara merah putih sobek.
Hal ini di ungkapkan camat dalam pemberitaan media online, pada Rabu (5/2/2025).
Akan tetapi, ungkapkan Camat Tanara tidak masuk logika, diduga sobeknya Bendera Merah Putih karena sudah kusut terlihat dalam pantauan awak media.
Sangat disayangkan media ExposeBanten.com, Camat Tanara selalu bungkam hendak dikonfirmasi melalui telepon seluler seakan-akan menghindar.
Camat Tanara diduga sama sekali tidak menghargai lambang negara Bendera Merah Putih.
Sebelumnya diberitakan pada Jumat (31/1/2025). Berjudul Pemerintah Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Diduga Abaikan 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (31/1/2025) bendera berkibar ditiup angin terlihat cukup jelas robekan pada ujung bendera dan juga kusam tapi masih dibiarkan saja oleh pihak pemerintah kecamatan Tanara, yang diduga abaikan larangan pada Bendera Merah Putih.
Larangan-larangan pada bendera merah putih telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
5 Poin Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mencakup lima poin berikut:
1.Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. - Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.
Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.
Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Sopian)