
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Peristiwa Intimidasi terhadap Wartawan oleh Oknum Pelaksana kegiatan proyek yang dibiayai oleh APBD bernama samaran dilapangan Bendot. masih menjadi topik obrolan warung kopi para pegiat sosial kontrol di Kabupaten Tangerang.
Menurut salah satu saksi yang enggan dikutip namanya menyampaikan, membenarkan peristiwa tersebut telah terjadi, keributan antara Oknum Pelaksana dengan seorang Wartawan di Proyek Jembatan Bayur Kresek.
“Ya telah terjadi keributan, saya hanya berusaha melerai, tapi saya tidak paham apa sebab awalnya,” ucapnya.
Ramai di grup WhatsApp aktivis Kabupaten Tangerang, Santang selaku Wartawan mengungkapkan bahwa diri telah di Intimidasi oleh Hasan Bendot saat melakukan peliputan di kegiatan tersebut.
“Saya telah di Intimidasi oleh Hasan Bendot, banyak temen temen juga kok yang menyaksikan,”ungkapnya.
Sementara itu, Alek Purnama aktivis bangkotan di kabupaten mengutuk keras tindakan bendot menghalangi tugas jurnalistik, menabrak aturan sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“Berdasarkan Pasal 18 Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pihak yang menghalangi tugas jurnalis saja bisa dipidana, terlebih bila melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang melakukan tugas di lapangan,” tuturnya kepada ExposeBanten.com, Pada Sabtu (31/5/2025).
Dirinya mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak siapa saja yang menghalangi tugas fungsi jurnalis.
(AboSopian)