THM di Citra Raya Cikupa (foto: Istimewa)
ExposeBanten.com | Tangerang – Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 yang menuntut kekhusyukan ibadah Ramadhan tampaknya dianggap angin lalu oleh oknum pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM).
Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) secara resmi melayangkan aduan panas ke Bupati, Polresta, hingga DPRD Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/2/2026), menyusul dugaan pembangkangan nekat THM 126 di kawasan Citra Raya yang tetap beroperasi di bulan suci.
Ketua FMBN, Budi, menegaskan aksi nekat pengelola THM 126 tersebut sudah kelewat batas dan menginjak-injak kebijakan daerah.
Berdasarkan aturan, aktivitas hiburan malam seharusnya dihentikan sementara untuk menghormati warga khususnya umat Islam yang beribadah.
“Ini bukan cuma soal administrasi yang telat diurus, bos. Ini namanya pembangkangan terang-terangan sama kebijakan Kepala Daerah. Kalau yang begini didiemin, mau ditaruh di mana muka Pemerintah Daerah,” tegas Budi dengan nada tinggi.
FMBN mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satpol-PP dan Kepolisian, untuk tidak pasif dan segera melakukan tiga langkah tegas:
- Gerebek (Sidak) langsung lokasi yang diduga melanggar tanpa menunda.
- Berikan sanksi nendang, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin usaha.
- Sikat secara pidana jika ada oknum yang mencoba melawan petugas saat penertiban.
Lebih lanjut, FMBN juga menyentil wakil rakyat di DPRD Kabupaten Tangerang agar tidak “bobo siang” dan meningkatkan fungsi pengawasan.
Budi menegaskan, negara harus hadir untuk menunjukkan bahwa aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dikangkangi oleh pengusaha yang merasa kebal hukum.
Aduan ini menjadi alarm keras bagi eksekutif bahwa kepatuhan terhadap SE Bupati Nomor 4 Tahun 2026 adalah harga mati demi menjaga kondusifitas dan norma sosial di Kabupaten Tangerang. (Abo)
