ExposeBanten.com | Tangerang – Tempat Hiburan Malam (THM) 126 (One Two Six) yang berlokasi di Jalan Nalagati, Kelurahan Mekarbakti, kawasan Citra Raya, diduga kuat mengangkangi aturan hukum.
THM ini disinyalir tetap beroperasi meski Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan larangan resmi selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Tindakan nekat pengelola THM 126 ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026.
Perlu diketahui, dalam aturan tersebut, Bupati secara tegas menginstruksikan seluruh pengusaha hiburan, mulai dari bar, karaoke, sauna, spa, panti pijat, hingga penjual minuman beralkohol, untuk menutup total aktivitas mereka demi menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan bahwa pihaknya saat ini memprioritaskan penegakan SE Bupati tersebut.
Ia meminta para pengusaha memiliki empati dan kepatuhan hukum selama bulan Ramadan.
“Kami lebih fokus kepada SE Bupati, untuk menghormati itu dulu, enggak menjamah ke yang lain selama bulan Ramadan ini,” ujar Ana, Rabu (25/2/2026) dikutip dari Sinerginkri.com.
Namun, ketegasan aparat diuji ketika disinggung mengenai sanksi bagi para pelanggar.
Alih-alih memberikan rincian tindakan hukum yang akan diambil terhadap THM 126, Kasat Pol PP justru memberikan respons defensif saat ditanya mengenai prosedur sanksi.
“Kok pertanyaan jadi panjang ke sana kemari dan maksudnya apa,” cetus Ana menanggapi pertanyaan wartawan soal konsekuensi bagi pengusaha yang membandel.
Sikap tertutup otoritas terkait sanksi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Jika THM 126 dibiarkan terus beroperasi tanpa tindakan tegas, SE Bupati Nomor 4 Tahun 2026 terancam hanya menjadi “macan kertas” yang tidak dihiraukan oleh para pengusaha hiburan malam. (Abo)
