
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Pembangunan saluran u-ditch RT 07 Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk, pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga kontraktor curang.
Berbagai kecurangan yang dilakukan oknum kontraktor tersebut, selain tanpa terpasangnya papan proyek dilokasi hal yang lain juga di ungkap Barnas Anggota LSM Geram.
“kami sangat menyesalkan akan tindakan kontraktor ini, demi meraup keuntungan hingga berbagai aspek terabaikan,” Ujar Barnas, lanjutnya.
“1. kontraktor tidak mensejahterakan pekerjanya seperti memberikan alat keselamatan untuk pekerja, karna pantauan kami dilapangan pekerja tanpa dilengkapi dengan APD , dan menurut undang-undang sebuah perusahaan itu wajib memberikan BPJS Ketenaga kerjaan kepada pekerjanya. Karna perusahaan kontruksi tentu harus menjamin keselamatan para pekerjanya.
2. Pasir urug pemasangan u-ditch tidak digunakan, padahal itu adalah hampa dasar yang sudah tertuang di RAB
3. Saluran u-ditch yang digunakan tanpa merek,” Ucapnya.
Barnas juga menambahkan, padahal tindakan curang itu sudah jelas tidak dibenarkan, tindakan curang termasuk jenis-jenis korupsi
“korupsi dalam undang-undang ( UU ) nomor 31 tahun 1999 diatur dalam pasar 13, sementara di UU nomor 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU sebelumnya. Jenis tindak pidana korupsi disederhanakan, jika pada UU sebelumnya dirumuskan 30 jenis korupsi. Pada UU nomor 20 tahun 2001 disederhanakan menjadi 6 jenis tindak pidana korupsi,” tutur Barnas.
Lanjutnya, “Dan menurut UU tersebut pada nomor 4 menyebutkan perbuatan curang, Perbuatan curang dalam korupsi adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan dapat membahayakan orang lain, sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001.. Perbuatan curang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan, pengawas proyek, atau orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI/Polri, “jelasnya pada keterangan tertulis yang diterima ExposeBanten, pada Senin (29/9/2025).
Berdasarkan informasi yang ExposeBanten berhasil rangkum melalui situs SPSE.INAPROC.ID, bahwa pembangunan saluran u-ditch tersebut dilaksanakan oleh CV. AKMARINA dengan pagu Rp99 juta, yang dianggarkan oleh Kecamatan Mauk yang bersumber dari APBD Tahun anggaran 2025.
Sampai berita ini dimuat belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kecamatan Mauk.
(Irvan)