
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Proyek pembangunan paving blok di Kampung Nyompok RW 005 Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kembali menuai polemik.
Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp 98.910.606 dan dikerjakan CV Munzazil Ahdi Putra itu diduga tidak sesuai tujuan utama anggaran publik.
Berdasarkan hasil penelusuran DPP BIAS Indonesia, proyek yang seharusnya dikerjakan sepanjang 70 meter dengan lebar 3 meter ternyata dipilah ke dua titik berbeda yang tidak saling terhubung.
Mirisnya jalan tersebut justru mengarah ke rumah warga tertentu, bahkan salah satunya terpotong bangunan tower. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, untuk siapa proyek ini dikerjakan ?
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menegaskan bahwa penggunaan APBD wajib diprioritaskan bagi fasilitas umum.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jelas disebutkan bahwa anggaran daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Tidak boleh diarahkan ke jalan pribadi. Jika terbukti, ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Eky kepada ExposeBanten.com, Jumat (26/9/2025).
masih dengan Eky Amartin Menurut nya, pengawasan pemerintah desa maupun kecamatan Cisoka juga disorot. Letak proyek yang berdekatan dengan kantor kepala desa memperkuat dugaan adanya pembiaran.
“Aparat desa dan kecamatan tidak boleh menutup mata. Setiap proyek APBD harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran,” tambah Eky Amartin Selaku ketum DPP BIAS Indonesia.
Dari sisi teknis, mutu pekerjaan juga diragukan. Permukaan paving tidak rata, pemadatan kurang maksimal, dan berpotensi cepat rusak. Hal ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran rakyat.
DPP BIAS Indonesia mendesak inspektorat daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas turun langsung melakukan audit.
“Jika tidak ada langkah serius, kami akan bawa temuan ini ke jalur hukum. Uang rakyat harus dijaga, bukan dipermainkan,” pungkas Eky.
(Henzi)