April 16, 2025
IMG-20241125-WA0050

ExpsoseBanten.com / Kab.Tangerang – Sidang perdana gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, digelar hari ini, Senin 25 November 2024.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini sekitar pukul 11.28 WIB. Hakim tunggal yang memimpin persidangan mengatakan bahwa praperadilan tersebut akan digelar selama 7 hari.

Dengan rincian, hari Selasa 26 November jawaban termohon, kemudian Kamis 28 November, duplik dan Jumat, 29 November pembacaan duplik.

“Jadi harus Senin (2 Desember) pemeriksaan bukti-bukti, Selasa saksi dari pemohon, Rabu saksi termohon, Kamis kesimpulan, Jumat Keputusan,” kata hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang digugat praperadilan. Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 21/PID.PRA/2024. Perkara dilayangkan oleh Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTE) pada 13 November 2024 lalu.

Kuasa hukum pemohon, Nurman Samad, menilai bahwa penghentian penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut tidak beralasan dan serampangan.

Menurutnya, alasan penghentian penyidikan karena pengembalian uang yang diduga hasil korupsi penyediaan itu, tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi.

“Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Ia berharap agar permohonan praperadilan ini dikabulkan oleh majelis hakim. Setelah itu, ia juga meminta agar Kejaksaan Agung dapat segera merespon dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami berharap mejelis hakim dapat membatalkan SP3 tersebut dan memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat termasuk memangil dan memeriksa Ketua TAPD Kabupaten Tangerang (Sekertaris Daerah) yang menjabat saat itu,” katanya. (Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *