July 18, 2025
IMG_20250718_004837

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – PT Langkah Terus Jaya (LTJ) selaku pengembang Ruko Pusat Niaga Mega Ria Cikupa bekerja sama dengan Desa Cikupa yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM. 15, desa Cikupa Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Diketahui total area mencapai 1,2 hektar dan diperkirakan sebanyak 59 unit akan di bangun dengan luas bervariasi. Ruko tersebut bahkan akan dibangun dua lantai dan dilengkapi fasilitas town house untuk di lantai tiga.

Dalam pernyataan disebuah media, Direktur PT Langkah Terus Jaya (LTJ), Wiwie haryadi mengklaim jika Perijinan telah diselesaikan dengan baik bahkan dinas terkait telah memfasilitasi dengan menjemput bola terkait perijinan nya.

Hasil penelusuran awak media, pembangunan proyek tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Sebelumnya, PT. Langkah Terus Jaya pernah mengajukan permohonan pembuatan Siteplan bulan Mei 2021 atas nama Wiwie Haryadi, dan sejak itu tidak ada tindak lanjut karena persyaratan yang tidak kunjung dilengkapi.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, untuk saat ini tidak ada daftar permohonan siteplan atas nama PT. Langkah Terus Jaya maupun Wiwie Haryadi.

“Dicek di sistem untuk saat ini belum ada masuk permohonan siteplan atas nama PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) maupun Wiwie Haryadi, sebelumnya ada tapi itu sudah lama banget bulan Mei tahun 2021,dan itupun saya tidak tau kenapa tidak ada tindak lanjut, selebihnya tanya aja kepada tim yang pada saat itu BAPL,” Terangnya salah seorang staf DTRB.

Sementara, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, S.T., menyatakan telah melayangkan surat penyisiran dan pemanggilan kepada pihak dari PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) untuk diminta memperlihatkan kelengkapan dokumen perizinannya apabila tidak ada maka DTRB Kabupaten Tangerang tidak akan mengeluarkan Siteplan atas nama perusahaan tersebut.

“Kami tegaskan jika DTRB Kabupaten Tangerang tidak akan mengeluarkan siteplan perusahaan tersebut selama masih berpolemik dan prosedurnya tidak di tempuh dengan benar” ucapnya kepada awak media.

Erni menambahkan membangun suatu bangunan tanpa mengantongi izin PBG suatu bangunan semestinya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pelaksanaan pembangunan proyek. (AboSopian)

 

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *