July 17, 2025
IMG-20250715-WA0239

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Pembangunan proyek pusat Niaga Mega Ria Cikupa yang berlokasi di RT 01 RW 01 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten menjadi sorotan publik.

 

Pasalnya, proyek yang diduga telah berpolemik dengan masyarakat pembangunannya terus berjalan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang lebih dikenal dengan IMB.

 

Menurut pihak dari perusahaan Dedi mengatakan, pihak PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) sudah melakukan pengurusan terkait semua perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

 

Selain itu, Dedi juga mengaku bahwa pihak PT. Langkah Terus Jaya sudah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

 

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, bahkan dari tahun 2021 kami sudah semua, izinnya Tata Ruang ruang, DPMPTSP, bahkan Amdal kita ada semua,” tuturnya, saat di konfirmasi ExposeBanten.com, pada Selasa (15/7/2025).

 

Adapun terkait apa saja dokumen perizinan yang sudah dimiliki dirinya akan segera menginformasikan lebih lanjut di lain waktu, mengingat dirinya ada urusan lain dan sudah ditunggu.

 

“Mohon maaf, nanti kita ketemu lagi untuk terkait izin apa saja yang sudah ada, karena saya sudah ditunggu di kantor Desa sama Kades dan LPM,” tukasnya.

 

Sementara, Kepala UPTD III Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Edi Jhon, sebelumnya sudah pernah melayangkan surat penyisiran dan sudah memanggil pihak dari PT. Langka Terus Jaya untuk dimintai kelengkapan dokumen perizinannya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan UPTD III DTRB Kabupaten Tangerang, menurut Edi Jhon perizinan PT. Langka Terus Jaya sedang dalam tahap proses pengesahan Site plan, dan perusahan tersebut sudah melakukan permohonan izin dari beberapa tahun yang lalu sejak masa Covid.

 

“Pembangunan tersebut sebelumnya sudah kita sisir, dari pihak perusahaan juga sudah kita panggil, perizinannya sedang dalam proses pengesahan site plan, ia mengajukan pada saat covid Mega,” ucap Kepala UPTD III DTRB Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi.

 

Terkait diperbolehkan atau tidaknya pembangunan tersebut beroperasi disaat belum mengantongi PBG, Kepala UPTD III mengatakan, untuk saat ini berbeda dengan yang dahulu pada waktu masih IMB, kalau sekarang PBG jadi boleh saja.

 

“Site plan nya sedang dalam proses dan setahu saya itu juga ada kerja sama dengan pihak Pemda jadi site plan pasti keluar, dan sekarang berbeda dengan pada waktu masih IMB, sekarang sudah PBG jadi boleh saja,dan itu ada aturannya ko,” terangnya.

 

Di peraturan Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sudah jelas seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1, setiap orang yang mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang akan mendirikan Bangunan Gedung wajib memperoleh PBG terlebih dahulu.

 

Berdasarkan pantauan dilokasi, terlihat aktivitas proyek pembangunan pusat Niaga Mega Ria Cikupa sedang berjalan, di lokasi juga terlihat ada beberapa ruko yang sudah berdiri terbangun meskipun bangunan tersebut diduga sudah menyalahi Garis Sepadan Pagar (GSP) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).

 

Menyikapi hal tersebut, Hendra Jaya Kabid Humas DPP Ruang Jurnalis Nusantara mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang khususnya DTRB, Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk segera menindak tegas kegiatan proyek tersebut karena diduga belum mengantongi PBG dan SLF.

 

“Terlepas sedang dalam proses, saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Satpol-PP, dan DLHK Kabupaten Tangerang untuk segera menindak kegiatan proyek tersebut untuk di stop sementara sampai PBG nya keluar, Mengingat pengesahan gambar rencana tapak (Site plan) pembangunan proyek pusat Niaga Mega Ria Cikupa masih dalam proses, “ujarnya.

 

Hendra Jaya menjelaskan, ketidaksesuaian site plan dapat menimbulkan gangguan fungsi dan tata ruang, seperti misalnya fasilitas umum tidak dibangun sesuai rencana, mengurangi kwalitas hidup warga, misal, kurangnya area Ruang Terbuka Hijau (RTH), Taman, Drainase, potensi banjir atau kemacetan karena infrastruktur tidak tersedia sesuai rencana, dan kesesuaian site plan juga bisa berdampak kepada konflik sosial seperti menimbulkan protes,demo atau boikot.

 

Selain itu ketidaksesuaian site plan juga bisa menyebabkan gangguan ekosistem kerusakan lingkungan atau polusi, misalnya saluran air tidak sesuai, taman diganti bangunan dan menyebabkan banjir.

 

“Rencana gambar tapak aja belum keluar, ko ini sudah melakukan pembangunan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang harusnya faham kalau ini sudah tidak benar karena tidak sesuai teknis dari dinas terkait, ini harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,kalau Pemerintah Daerah tidak berani kami bersama warga yang akan menyetop aktivitas pembangunan tersebut,” pungkasnya. (Reggy)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *