June 28, 2025
IMG_20250625_183017

ExposeBanten.com | Jakarta – Batas usia pensiun PNS dan PPPK yang belakangan ini diusulkan naik oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sudah paten dalam UU ASN 2023. Perihal usulan perpanjangan batas usia pensiun PNS dan PPPK.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengusulan kenaikan BUP bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier ASN.

“Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah,” kata Ketua KORPRI Nasional Zudan Arif dikutip dari bkn.go.id pada Selasa 24 Juni 2025

Korpri mengusulkan agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama naik menjadi 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun.

Zudan mengungkapkan bahwa usulan kenaikan BUP ASN dari Korpri tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

“Sehingga tenanglah bekerjanya teman-teman ya. Ini salah satu tujuannya untuk mendorong keahlian teman-teman mengejar ke fungsionalnya dan kami juga mengajukan usulan agar ASN semua baselinenya jabatan fungsional,” ucap Zudan.

Selain batas usia pensiun, Korpri turut mengusulkan agar semua pegawai ASN diberikan jabatan fungsional sejak dilantik sebagai ASN. Untuk yang saat ini sudah menjadi ASN, lanjut dia, dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.

Sementara itu, dalam Pasal 55 UU ASN terbaru, rincian dari BUP ASN sebagai berikut:

Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *