
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq kembali menyegel industri pembuang limbah berbahaya ke sungai Cirarab yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang, Jumat (23/5/2025).
Setelah CV Noor Annisa Kemikal di Pasar Kemis, Hanif Faisol menyegel industri pewarna tekstil milik PT Biporin Agung yang berada di wilayah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa.
Menteri Hanif mengungkapkan adanya 23 titik yang diduga kuat sebagai sumber pencemaran berat di Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Banten. Temuan ini berdasarkan hasil survei dan pengambilan sampel air di lapangan.
lima Perusahaan telah ditindak Menteri Hanif. Yang dikenai sanksi termasuk CV Noor Annisa Kemikal, PT Biporin Agung Cikupa, PT Power Steel Mandiri, PT Power Steel Indonesia, serta sebuah gudang limbah aluminium ilegal di Cikupa.
“Kita menindaklanjuti pantauan dari banyak pihak termasuk tidak terkecuali dari Komisi 12, untuk itu kita sama-sama mereview kondisi dari Sungai Cirarab. Ini kita berdiri di hulu daerah aliran sungai (DAS) Cirarab, tepatnya di DAS Cilongok. PT Biporin Agung (PT. BA) ini menjadi salah satu industri bahan pewarna kimia dasar, tentu bahan berwarna ini berkonsekuensi memiliki logam berat yang cukup kental, intensitasnya cukup banyak,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Menurut Hanif Faisol, bahwa PT BA ini berdiri hulu Sungai Cilongok, tepat di atas Danau Citra Raya. PT BA ini terindikasi melakukan pembuangan air limbah ke Danau Citra Raya sehingga menyebabkan air danau berubah menjadi warna merah kehitaman. Lalu, air Danau Citra Raya ini dipompa dan dialirkan ke anak Sungai Cilongok sehingga menyebabkan air sungai dan selokan permukiman berwarna warni pada waktu-waktu tertentu.
Sanksi Pidana
Sanksi yang dijatuhkan meliputi penyegelan dan penutupan fasilitas. Menteri Hanif menegaskan pelaku dapat dikenai tindak pidana lingkungan, dengan ancaman hukuman penjara 3–5 tahun dan denda besar.
Menurutnya, penindakan dilakukan secara bertahap dua titik ditindak minggu lalu, dan tiga titik pada aksi terbaru. Sisanya akan menyusul demi percepatan pemulihan Sungai Cirarab.
Menteri Hanif menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran secara tegas, transparan, dan berlandaskan hukum.
(AboSopian)