May 24, 2025
IMG_20250522_190829

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Ustur Abadi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa pencemaran lingkungan di wilayah Pangadegan Pasar Kemis bukan berasal dari CV. Noor Annisa Kemikal.

Awalnya, disampaikan Ustur, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yang dikonfirmasi Senin (19/05/2024), merespons tindakan penyegelan CV Noor Annisa Kemikal yang dieksekusi langsung oleh Hanif Faisal Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup.

Menurutnya, Komisi IV akan menggali keterangan terlebih dahulu ke DLHK. Sebab, DLHK sendiri memiliki fungsi pengawasan terkait aktivitas operasional usaha termasuk gudang limbah B3 Ilegal seluas sekitar 2 Hektar tersebut.

Akan tetapi sangat disayangkan, setelah hearing komisi IV DPRD dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, pada Kamis (22/5/2025).

“Hasil hearing tadi ada 2 pembahasan, yang pertama pengelolaan sampah, dan kedua masalah pencemaran lingkungan, dihadiri dari pihak DLHK Kabupaten Tangerang, yang mewakili Bu Susan, Bu Rina, Pak Budi, Pak Sandi, dan Komisi IV DPRD berjalan lancar,” Ucap Ustur Politisi Partai PKB, kepada ExposeBanten.com.

Dirinya mengatakan bahwa terkait pencemaran lingkungan limbah B3 bukan CV.Noor Annisa Kemikal melainkan PT. Bilal Jaya.

Menurutnya, untuk penyegelan CV. Noor Annisa Kemikal oleh pihak KLH salah, kemungkinan ada ralat.

“Ada kesalahan, ada ralat mungkin dari pusat, karena kewenangan dari sana, walaupun dampak ke kita,” tegas Ustur.

Kendati demikian, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Menegaskan lokasi pencemaran tersebut sumbernya bukan CV Noor Annisa Kemikal, melainkan dari PT. Bilal Jaya.

“Ternyata lokasi yang dimaksud adanya sumber pencemaran di PT. Dilan Jaya,” tegas Ustur Ketua Komisi IV DPRD.

Ia juga menyampaikan, silakan tanya ke pihak berkewenangan, karena wewenangnya ada disana.

Untuk produksi yang dihasilkan PT.Dilan Jaya, Ketua Komisi IV DPRD belum mengetahui secara jelas,” Apa produksinya, apa limbah yang dikeluarkan oleh PT.Bilal Jaya,” ucapnya.

Saat awak media menanyakan jadwal
untuk sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang ke lokasi pencemaran lingkungan yang ada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

“Sampai hari ini belum terjadwal sidak, Karena kita harus berkoordinasi terlebih dulu dengan berkewenangan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, berkewenangan itu adalah provinsi, pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang hanya sifat rekomendasi.

Kejadian pencemaran lingkungan yang telah terjadi di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang menjadi catatan buruk, dikarenakan PT.Bilal Jaya tidak mengantongi izin, dan CV Noor Annisa Kemikal izinnya sudah mati dari tahun 2029.

(AboSopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *