
ExposeBanten.com | Serang – Panitia seleksi (Pansel) rekrutmen pegawai RSUD Cilograng dan Labuan mengeluarkan surat pengumuman No 9 Tahun 2025.

Pengumuman tersebut berisi lampiran daftar 159 nama pelamar seleksi pegawai di kedua RSUD hasil verifikasi dan validasi pasca sanggah.
“Pelamar yang dinyatakan rubah status pemberian Afirmasi Domisili dan Afirmasi Sertifikat Kompetensi, sebagaimana daftar nama terlampir,” tulis pengumuman Plh. Sekda selaku Ketua Pansel, Nana Supiana yang ditandatangani elektronik tanggal 9 Mei 2025.
Sebelum nilai pegawai dari jalur afirmasi ini berubah, polemik ini tak pernah absen dari sorotan salah satu Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah.
Anggota Fraksi PPP-PSI DPRD Banten itu tak hentinya menyoroti kejanggalan dalam proses rekrutmen pegawai berupa hasil nilai afirmasi yang tak sesuai.
Dalam sorotannya, Musa mengungkapkan terdapat rekrutmen yang memiliki sertifikat nakes yang kadaluarsa dan berdomisili di luar Banten, namun mendapatkan poin yang sama. Hal menunjukkan ketidakadilan dalam proses rekrutmen.
Politikus dari dapil Banten 10, Kabupaten Lebak itu membeberkan, terdapat dua nilai afirmasi dari para rekrutmen pegawai yang berubah, yakni nilai afirmasi berdasarkan domisili dan kedua berdasarkan sertifikasi bagi para nakes, seperti dokter, perawat serta bidan.
Perubahan nilai afirmasi ini, kata dia, tentunya akan merubah terhadap hasil kelulusan para pegawai di RSUD Cilograng dan Labuan.
“Akan ada perubahan, walaupun memang tidak signifikan. Artinya bisa saja yang sebelumnya lulus dinyatakan tak lulus setelah nanti pengumuman masa sanggah selesai. Ada juga yang memang sebelumnya dia tidak lulus,” ujarnya saat dihubungi, Minggu malam (11/5/2025).
Setelah masa sanggah ini, kata Musa, nantinya diusulkan ke BKN oleh Pansel. Kemudian mereka akan mendapatkan nilai tinggi dan dinyatakan lulus.
“Sekitar mungkin 44 orang lebih yah sebelumnya dinyatakan tak lulus tapi mereka akan lulus. Sebaliknya, ada sekitar 44 orang lebih yang lulus maka setelah masa sanggah kemungkinan besar mereka tak lulus,” ujarnya.
“Setelah dilakukan verifikasi saat masa sanggah, nilai ini diberikan secara objektif dan profesional. Artinya ketika dia bukan warga Lebak, dia hanya diberikan nilai 50 untuk domisili. Sebaliknya untuk Pandeglang sama, diberikan hanya 50 kalau bukan warga Pandeglang,” sambungnya.
Kepada para peserta rekrutmen yang berubah statusnya, Musa menyampaikan bahwa mereka harus lapang dada menerima hasilnya.
Ia menegaskan, dalam menyoroti proses rekrutmen pegawai kedua RSUD tersebut, murni atas nuraninya. Dirinya hanya ingin proses rekrutmen dilakukan secara adil dan terbuka.
“Terutama peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos jadi tak lolos, jangan berkecil hati dan saya membantah seolah-olah (pegawai) titipan dewan tak lolos, dewan cari-cari kesalahan,” tegasnya.
Dari proses rekrutmen, Musa mengapresiasi kepada Pansel yang menindaklanjuti temuannya. Ia mengaku terjun langsung mengawasi jalannya proses rekrutmen guna memastikan rekrutmen tak ada kecurangan.
“Kita tegak lurus, ini berjalan secara profesional secara objektif. Pansel berintegritas semua, ketika ada temuan kita sampaikan. Saya merasa bangga dan apresiasi kepada pansel yang telah objektif dan profesional,” ujarnya.
“Saya juga merasa bersyukur, mengawal tak sia-sia dan sehingga ada perubahan, apa yang saya lakukan merupakan fakta,” tutupnya.
(Red)