
ExposeBanten.com | Tangerang – Terkait pemasangan tiang provider wifi oleh PT.NETVO, terjadi miskomunikasi antara pemerintah desa Cikande, RT, RW di perumahan taman Cikande kecamatan Jayanti. Kamis (01/05/2025).

Sebelumnya diberitakan Diduga Abaikan K3 dan APD, pemasangan tiang Provider Wifi Taman Cikande Kecamatan Jayanti menuai sorotan tajam aktivis.
pemasangan tiang provider wifi di perumahan taman Cikande (Tamcik) kecamatan Jayanti menuai sorotan para aktivis, diduga mengabaikan K3 (keamanan, keselamatan, kerja) serta Alat pelindung diri (APD), pada Rabu 30 April 2025.
Rudi selaku pengawas teknis pemasangan tiang provider wifi tersebut mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak RW setempat.
“Izin sudah kami tempuh dan sudah berkoordinasi dengan Rw setempat, pemerintah desa Cikande sudah kami tempuh,” Pungkasnya.
Pihak pemerintah desa Cikande kepada Ahmad Bahrudin selaku sekretaris desa melalui via WhatsApp mengatakan bahwa kegiatan pemasangan tiang provider wifi oleh PT.NETVO, belum berkoordinasi dengan pihak desa Cikande.
“Belum ada koordinasi kepada kami, coba nanti saya tanya ke pak kades dulu yah bang, kalau tidak abang kelokasi konfirmasi ke Rt atau Rw nya,” Terang singkatnya Sekdes desa Cikande.
Hal tersebut menjadi memicu kesalahpahaman antara RW perumahan taman Cikande dengan pihak pemerintah desa Cikande.
Sementara, Kris selaku sekretaris RW,” sudah saya sampaikan kepada pak Rw Sugeng, dan di tunggu nanti malam sehabis magrib kalau tidak habis Isa, karna beliau kerja,” Ucapnya kepada ExposeBanten.com, melalui pesan singkat WhatsApp.
Ditempat berbeda, Sugeng selaku RW di perumahan taman Cikande tidak ada di tempat kediaman nya atau tidak kooperatif seakan menghindar darinawak media.
Kasno ketua LSM Pusaka dan kebetulan warga perumahan taman Cikande Desa Cikande Kecamatan Jayanti Angkat Bicara terkait kegiatan pemasangan tiang provider wifi ini tidak ada musyawarah dari pihak RT maupun RW.
“Tidak ada musyawarah atau pemberitahuan kalau mau ada pemasangan tiang provider wifi dan Sempet di tegur oleh salah satu warga perumahan, karna tidak izin sama yang punya tempat dan di anggap asal gali aja,” Pungkasnya.
Pemasangan tiang provider wifi oleh PT.NETVO seharusnya melalui musyawarah karna ini kan bukan program pemerintah melainkan bisnis, Hal ini diungkapkan warga yang enggan dikutip namanya.
“Jelas saja miskomunikasi antara Rt Rw dan pemerintah desa Cikande, karena uang koordinasi terpecah, sekdes desa Cikande meminta uang koordinasi 10.000.000 dan tidak di berikan oleh Sugeng selaku ketua RW,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Sugeng yang memegang kendali uang 12.000.000 tersebut dari PT.NETVO dan tidak ada musyawarah kepada warga terkait uang tersebut untuk apa.
(Henzi)