
ExposeBanten.com | Tangerang – Meskipun Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan beroperasi untuk Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan Ramadhan, namun sepertinya larangan tersebut di abaikan oleh sejumlah pengusaha THM di Kabupaten Tangerang.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menegaskan agar selama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai religius dan memberikan penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan informasi masyarakat Curug Sangereng, Beberapa THM di Kabupaten Tangerang yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan di antaranya, Wooden Bar yang berlokasi di Ruko Graha Boulevard, Blok M5 No. 32 – 33. Jalan Gading Serpong Boulevard, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Saya warga Curug Sangereng melihat sendiri ada Club atau tempat hiburan malam yang masih buka di bulan suci Ramadan. Saya ke lokasi untuk memastikan ada aktivitas dari Wooden Bar, ketika saya di depan lokasi, langsung ditegur dan diusir oleh petugas atau satpamnya. Walaupun Wooden Bar sedang ada renovasi bangunan dan lampu yang gelap namun tetap terdengar suara musik dari dalam ruko. Saya sebagai warga sangat menyayangkan masih Adan tempat hiburan malam yang buka di bulan suci Ramadan,” beber Buhori warga Curug Sangereng. Selasa (12/03/2025).
Diduga untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH), pihak Wooden Bar tidak menyalakan lampu penerang di depan pintu masuk, namun kerasnya suara musik dari dalam Wooden Bar serta ramainya para pengunjung menarik perhatian setiap pengguna jalan yang melintas.
Terkait Hal itu, Ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), Ahmad Fahrul Rozi,S.H , C.NSP, CHSE, sangat menyayangkan para pengusaha THM yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan para pengusaha THM yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan, hal ini tentunya sangat melukai hati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, karena dengan beroperasinya THM tersebut berpotensi menjadi tempat kemaksiatan dan menyebabkan kerusakan moral, serta mengotori kesucian bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” Terang Bung Ozie sapaan Akrab Ahmad Fahrul Rozi.
Dalam hal ini LSBSN juga meminta kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan tegas dengan menutup THM yang tetap beroperasi, yang terkesan tidak menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Satpol PP Kabupaten Tangerang harus segera melakukan tindakan tegas, berikan sanksi kepada para pengusaha yang membandel jangan biarkan bulan suci Ramadhan terciderai oleh para pengusaha yang tidak mematuhi aturan.” Tegasnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten Ilham Saputra, C.BLS.
“Kami berharap kepada Satpol PP selaku penegak Perda lakukan pengawasan yang ketat terhadap tempat -tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan, lakukan patroli malam untuk mencegah pengusaha THM yang mencoba mengelabuhi APH,” Ungkapnya.
Diakhir Ilham Saputra menegaskan, pihaknya akan membantu APH untuk ikut mengawasi tempat – tempat hiburan malam yang mengganggu serta mengotori umat Islam yang sedang beribadah puasa terus melakukan pengawasan di seluruh THM yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan.
“Untuk menjaga kondusifitas serta menjaga nilai-nilai keberkahan Bulan Ramadhan, Kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawasi tempat -tempat hiburan malam yang nantinya akan kami laporkan kepada pihak berwenang. Sehingga nilai-nilai religius dan rasa menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa tetap terjaga,” tutupnya.
Sampai berita diterbitkan pihak manajemen Wooden Bar, Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua maupun Satpol-PP belum dikonfirmasi.
(EBN)