April 19, 2025
IMG_20250308_183021

Exposebanten.com | Tangerang – Aktivis pemerhati pembangunan, Barnas, salah satu aktivis dari LSM Geram banten indonesia DPC Kabupaten Tangerang, yang mengkritisi adanya pembangunan yang diduga tidak sesuai dan tanpa di awasi pada saat pelaksanaan, salah satu nya yang berada di Kampung Rajeg RT 01 RW 02 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg yang menjadi kecaman.

Pada keterangannya dikatakan Barnas, ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan jalan hotmix adanya kejanggalan serta diduga pengurangan ketebalan hamparan hotmix.

“Saat pelaksanaan hamparan hotmix dilakukan tanpa adanya papan proyek tertera dilokasi, padahal diera modern saat ini informasi publik sangat di butuhkan. Mengingat proyek ini bisa terlaksana dari hasil masyarakat yang taat membayar pajak, dan aturan tentang informasi publik itu sudah jelas di atur dalam uu no 14 tahun 2008,” ujarnya.

Barnas juga menambahkan pada saat pelaksanaan hamparan hotmix tanpa diawasi oleh pihak pemerintah kecamatan Rajeg.

“sungguh aneh, padahal pada saat pengerjaan sudah sepantasnya itu diawasi oleh pihak pemerintah Kecamatan Rajeg. Tetapi ini tidak ada satu pun pihak PPTK dari pemerintah Kecamatan Rajeg yang berada dilokasi untuk mengawasi agar mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor,” Tutur Barnas.

Lebih lanjut ia katakan,” Pada saat kami melakukan pengukuran ketebalan hotmix, dugaan kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor benar terjadi, kami menemukan dengan hasil ukur ketebalan yang hanya 2cm. Apabila dalam pelaksanaan suatu proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) itu dinyatakan tindakan yang curang.

“Sementara itu tindakan curang termasuk jenis-jenis korupsi, korupsi dalam undang-undang ( UU ) nomor 31 tahun 1999 diatur dalam pasar 13, sementara di UU  nomor 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU sebelumnya. Jenis tindak pidana korupsi disederhanakan, jika pada UU sebelumnya dirumuskan 30 jenis korupsi. Pada UU nomor 20 tahun 2001 disederhanakan menjadi 6 jenis tindak pidana korupsi”

Dan menurut UU tersebut pada nomor 4 menyebutkan perbuatan curang perbuatan curang dalam korupsi adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan dapat membahayakan orang lain, sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001. Perbuatan curang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan, pengawas proyek, atau orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI/Polri.” Jelas Barnas pada keterangan tertulis yang diterima ExposeBanten.com, pada Sabtu (8/3/2025).

Ia juga (Barnas) mempertegas dengan lantang, “kalau pihak kecamatan rajeg tidak bisa menjaga marwahnya sebagai yang mengawasi berjalannya suatu proyek pembangunan yang dianggarkan pemerintah kecamatan rajeg, lebih baik kalian mengundurkan diri secara hormat sebagai pengawas. Biar kami yang tidak menerima gaji yang siap mengawasi berjalannya proyek pembangunan,” jelasnya terdengar dengan nada yang cukup tinggi.

sementara, pihak pemerintah Kecamatan Rajeg dikarenakan hari libur kerja, belum terkonfirmasi.

(Irfan)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *