April 16, 2025
IMG-20250302-WA0008

ExposeBanten.com | Lebak – Instalasi jaringan kabel fiber optik yang di selenggarakan di ruas jalan nasional III Malingping-Bayah yang diduga salah satunya milik PT. Awinet Global Mandiri dan PT. Sibertech Indonesia kembali menuai pertanyaan Ikhwal Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Layanan ISP yang tengah dilakukan penelusuran oleh sejumlah pegiat ini, diberbagai wilayah di Lebak Selatan tengah dipertanyakan izin pemanfaatan ruang jalan dimasing-masing ruas jalan.

Dikatakan Deden Haditiya berdasarkan hasil penelusuran dari sejumlah wilayah, keberadaan layanan ISP hingga ke Pelosok Desa Ini ditemukan menggunakan ruang jalan Nasional Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten.

“Sehingga dapat pastikan, ruas jalan nasional Malingping-Bayah salah satunya ini menjadi ruas jalan paling padat dari lalu lintas kabel Optik milik beberapa perusahaan ISP,” ujar Deden.

“Kemudian di Ruas Jalan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, Ruas Jalan Banjarsari-Malingping salah satunya, keberadaan kabel jaringan fiber optik perusahaan tersebut diduga melewati ruang jalan tersebut”

Tambah Deden, Sehingga untuk membuktikan adanya izin pemanfaatan ruang milik jalan ini patut kita pertanyakan agar pihak Eksekutif dan Yudikatif di lingkungan pemerintah provinsi banten dapat melakukan pembuktian hukum yang jelas.

“Kita selaku masyarakat punya hak untuk mempertanyakan hal itu, karena jalan adalah ruang publik dan ruang jalan memiliki fungsi sosial dan estetika, sehingga ketika semrawutnya ruang jalan oleh kabel optik milik perusahaan telekomunikasi tak berizin ini kita laporan untuk ditertibkan,” dikatakan Deden

Deden Mengungkapkan, dirinya mempertanyakan hal tersebut lewat media masa, lantaran pertanyaannya yang disampaikan ke Call Center Perusahaan dan dan diarahkan ke beberapa orang direksi perusahaan tersebut tidak mendapatkan jawab dokumen yang dimaksud.

“Yang kita pertanyakan Bukan Izin ISP nya ya ! Tapi izin penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasinya dan Izin Pemanfaatan Ruang Jalan dari Dinas atau kementerian yang berwenang di ruas jalan Nasional Bayah-Malingping dan Jalan Provinsi Ruas Jalan Saketi-Banjarsari-Malingping,” Tandas Deden Haditiya.

Ia menegaskan,” Jika dua perusahaan ini tidak bisa menjawab bukti perizinan yang kami maksud maka sudah selayaknya pemerintah daerah dan Aparat penegak hukum melakukan proses hukum atas pelanggaran UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dalam pasal 11 ayat 1, yang mana penjelasan dalam ayat 1 dijabarkan dalam pasal 7, ayat 1, point a, b, c,” tutur Deden.

Dengan Bunyi, Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” tegas Deden Penggiat kontrol sosial kelahiran Kabupaten Lebak Banten.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *