April 19, 2025
IMG_20250224_172400

ExposeBanten.com | Tangerang – Pembangunan peningkatan infrastruktur saluran air yang di anggarkan pemerintah kelurahan kutabumi melalui saluran u-ditch untuk meningkatkan infrastruktur saluran air yang berlokasi di Kampung Pangodokan RT 04 RW 06 Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Pada saat pelaksanaan pemasangan u-ditch diduga tiga poin yang dihilangkan dari anggaran yang sudah ditetapkan melalui harga satuan barang dan jasa dari rencana anggaran biaya (RAB).

Perlu diketahui, hasil awak media dilokasi kegiatan tersebut tidak nampak, tiga poin yang diduga sengaja tidak digunakan yaitu:

1. papan proyek
2. Seragam k3
3. pasir urug sebelum pemasangan U-Ditch

Dari ketiga poin tersebut diduga dalam harga satuan dari RAB jelas di anggarkan.

Ditempat terpisah, aktivis pegiat sosial kontrol dari lsm geram banten kabupaten tangerang Barnas, menanggapi hal tersebut sangat menyayangkan terkait pekerjaan yang diduga kurangi beberapa item pembelanjaan.

Menurut Barnas kepada ExposeBanten.com,” saya akan kawal terus kegiatan yang bersumber dana dari APBD, ucapnya pada Senin (24/2/2025).

“dari suatu proyek pembangunan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu sudah terhitung pembelanjaan didalam komponen yang disebut namanya rencana anggaran biaya (RAB) dari pembelanjaan harga satuan barang itu dianggarkan dengan harga tertinggi yang ada diwilayah”

Dan itu ada beberapa item tidak diterapkan dalam pelaksanaan, itu namanya cari keuntungan dengan menghilangkan beberapa item pembelanjaan yang sudah tertuang di dalam RAB, dan itu tindakan curang,” ujar Barnas, lanjutnya.

Sementara itu tindakan curang termasuk jenis-jenis korupsi, korupsi dalam undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 diatur dalam pasar 13, sementara di UU  nomor 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU sebelumnya. Jenis tindak pidana korupsi disederhanakan, jika pada UU sebelumnya dirumuskan 30 jenis korupsi. Pada UU nomor 20 tahun 2001 disederhanakan menjadi 6 jenis tindak pidana korupsi,” tutur Barnas.

Lanjut Barnas,” Dan menurut UU tersebut pada nomor 4 menyebutkan perbuatan curang Perbuatan curang dalam korupsi adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan dapat membahayakan orang lain, sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001,” tegasnya.

Masih, kata Barnas, Perbuatan curang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan, pengawas proyek, atau orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI/Polri.” Jelasnya pada keterangan tertulis yang diterima

Ditempat terpisah Sarjan pihak kelurahan kutabumi yang mengawasi berjalannya pembangunan saat dikonfirmasi awak media, melalui pesan whatsapp pada Sabtu (22/2/2025).

Terkait serangkaian pelaksanaan pemasangan u-ditch yang tertuang dalam harga satuan barang didalam rencana anggaran biaya ( RAB ) namun Sarjan belum membeberkan keterangannya tentang item yang tidak digunakan saat pelaksanaan.

“maaf nanti di lanjut pak sedang ada kegiatan dulu,” tulisnya dalam pesan tertulis yang diterima awak media,” ungkap Sarjan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kelurahan kutabumi belum memberikan tanggapan.

(Aripin)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *