April 19, 2025
IMG_20250218_191243

ExposeBanten.com | Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.

“Kemudian dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada Wartawan, pada Selasa (18/2/2025). Dikutip dari detikNews.

Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (atau OK) Sedkes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Keempat tersangka, kata dia, terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023.

“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” imbuhnya.

Penyidik, lanjutnya akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut dan telah melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam perkara itu. Di antaranya di kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.

“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Harapan publik kepada Bareskrim Polri, dari penetapan tersangka kasus pemalsuan tersebut atas nama Arsin Kades Kohod, masih ada 3 nama tersangka, salah satu Sekdes Kohod, dan 2 orang lain di pertanyakan publik.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *