April 19, 2025
IMG_20250213_074331

ExposeBanten.com | Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan Serta melakukan Penahanan Tersangka atas nama inisial (AI) dan (HK) terkait Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 yang merugikan uang negara diperkirakan senilai Rp 1,2 milyar.

Doni Saputra Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan ” Penetapan kedua tersangka ini pada hari Rabu, (12/2/2025), tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur sedangkan HK adalah Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur ” kata Doni Saputra Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Dari keterangan yang di informasikan Kejari Kabupaten Tangerang kepada awak media, Bahwa perbuatan Tersangka AI mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.000 sedangkan Tersangka HK, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785.000.

Efek jera dibutuhkan agar ke depan tak ada lagi pelaku pegawai pemkab Tangerang yang nakal. Sementara ini kejari baru menetapkan tersangka di tingkat operator.

Kedua tersangka diketahui hanya operator di tingkat desa, untuk kasus yang merugikan senilai Rp 1,2 milyar cukup fantastis. Apakah mungkin ada pihak lain yang berada dibelakang layar ?

Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang diharapkan bisa maksimal, guna menelusuri aliran uang terhadap para tersangka. Sebab, banyak pertanyaan dari pihak penggiat kontrol sosial mempertanyakan, kenapa hanya operator desa yang menjadi tersangka, mana mungkin tidak ada keterlibatan orang dalam DPMPD Kabupaten Tangerang, sontak keras pertanyaan dari salah satu aktivis penggiat Kontrol sosial.

Hal ini di ungkapkan Penggiat kontrol sosial, aktivis murni kelahiran kabupaten Tangerang yang notabenenya untuk memajukan Tangerang. Dia Adalah Asep Supriatna selaku ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang.

Asep Supriatna mengatakan kepada ExposeBanten.com,” siap mengawal dan membantu pengungkapan kasus korupsi penyimpangan sistem pencairan dana desa tahun anggaran 2024 jika dibutuhkan oleh pihak Kejari,” ucapnya, Rabu (13/2/2025).

“Logikanya, jika mereka hanya dua orang pelaku, sangat tidak mungkin, ini pasti berjamaah dan saya menduga ada campur tangan orang dalam dinas terkait, dan kemungkinan ikut serta pihak Bank”

Kita percaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini akan membersihkan semua kasus ini dan saya yakin dua orang tersangka ini akan memberikan informasi untuk membantu pihak Kejari membersihkan sampai ke akar-akarnya,” Pungkas Asep Supriatna. (Sopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *