
ExposeBanten.com | Tangerang – Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Doni Saputra Sudah mendapatkan informasi dari tim teknis penyidikan Kejari Kabupaten Tangerang.
Informasi terbarunya untuk saat ini masih di tim teknis penyidikan, saat ini saya baru mendapatkannya, kata Doni pada Rabu (12/2/2025). Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka Korupsi Dana Desa.

Kedua tersangka tersebut yakni AI Operator Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur dan HK operator Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, kedua tersangka ditetapkan oleh tim dari bagian Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. Akibat kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 789.810.815.
” Usai Ditetapkan tersangka, Kedua pelaku telah kita amankan dan ditahan di LP Jambe,” terang Doni.
Sebelumnya diberitakan, Menjadi Perhatian !! Kastel Kejari Dan Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Beda Suara.
Hal ini, karena informasi yang diberikan tim penyidik Kejaksaan Negeri belum berkordinasi dengan kasi intelijen kejaksaan Negeri. (Sopian)