
ExposeBanten.com | Tangerang – Ramainya pemberitaan terkait penggeledahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025), yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada bidang pidana khusus ( Pidsus).
Dalam hal ini, penggeledahan baru terjadi di wilayah pemerintahan kabupaten Tangerang, sejarah baru di tahun 2025 terjadi pada kasus korupsi penyimpangan sistem pencairan dana desa tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, dan banyak di ulas di media online, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengaku sudah pernah dipanggil oleh Jaksa setempat terkait dugaan penyimpangan pencairan APBDes 2024.
“Ya kita satu kali, sudah. Ya sudah pernah dipanggil Jaksa lah ya,” katanya kepada wartawan saat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025).
Lanjutnya, Yayat irit bicara soal penggeledahan Kantornya oleh Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sekira 5 jam atau sejak pukul 10:00-15.00 WIB.
Ya kita menghormati lah, menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh kejaksaan,” ujar Yayat.
Lebih jauh, Yayat enggan menjawab secara gamblang saat dikonfirmasi soal jumlah desa yang diduga melakukan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes 2024.
Ia menyatakan, menghormati proses hukum dan mempersilakan penyidik melaksanakan tugas pokok, peran dan fungsi selaku aparatur penegak hukum. “Sekali lagi, kami menghormati lah (proses hukum yang sedang ditegakkan) kejaksaan,” pungkasnya.
Di tempat berbeda, Saat awak media menanyakan terkait penggeledahan dinas DPMPD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang apakah sudah ada pemanggilan kepada pihak Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang, dalam hal ini adalah kepala dinas DPMPD Kabupaten Tangerang.
Doni Saputra Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) mengatakan sampai saat ini belum ada pemanggilan masih di tim teknis penyidikan Kejari Kabupaten Tangerang.
“Nanti kami berikan informasi terbarunya untuk saat ini masih di tim teknis penyidikan,” kata Doni padaRabu (12/2/2025) di ruangannya.
Sebelum awak media sambangi ruangan kasi Intel Kejari, sangat di sayangkan insiden yang membuat kecewa, telepon seluler, alat rekam dan lain – lain tidak di perbolehkan di bawa, tanpa ada alat rekam untuk wawancara dan harus di simpan di loket pelayanan. (Sopian)