
ExposeBanten.com | Tangerang – Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengklaim bahwa pihaknya selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah memperingatkan soal adanya penyimpangan pada sistem pencairan APBDes 2024.
Inspektur Tini membantah pihaknya telah kecolongan, karena pihaknya sudah memperingatkan DPMPD maupun Kades soal adanya temuan tersebut. Akan tetapi hasil audit internal itu, banyak yang diacuhkan hingga akhirnya terjadi masalah seperti ini.
“Oh kalau kecolongan sih, Inspektorat tidak kecolongan sebetulnya mah,” katanya di gedung DPRD, usai hearing dengan Komisi I, Senin (10/02/2025).
Enggan disalahkan, Tini menegaskan bahwa inspektorat telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, yakni secara terus-menerus melakukan pembinaan, khususnya kepada perangkat desa. Namun, katanya kembali lagi kepada faktor manusianya dalam hal ini Kades-Kades.
“Ya itu kembali lagi ke faktor manusia, kita kan sudah mengingatkan. Dalam tahun kemarin kita sudah ingatkan desa gitu. Ya Banyaklah temuan soal (dana) desa itu,” terangnya.
“Tapi ini bukan kecolongan bagi Inspektorat ya. Tapi, Kepala Desanya yang SDM nya yang tadi. Karena ada kesempatan (menyimpang) ya berbuat lah,” tambahnya.
Kendati demikian, Tini berjanji inspektorat akan lebih masif lagi melakukan pembinaan. “Ya nanti, untuk saat ini mungkin kita akan melakukan lagi pembinaan ke kecamatan yaah. Kecamatan, lalu nanti ke desa,” tandasnya.
Sementara, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman irit bicara soal penggeledahan Kantornya oleh Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sekira 5 jam atau sejak pukul 10:00-15.00 WIB
“Ya kita menghormati lah, menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh kejaksaan,” ujar Yayat.
Lebih jauh, Yayat juga enggan menjawab secara gamblang saat dikonfirmasi soal jumlah desa yang diduga melakukan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes 2024.
Ia menyatakan, menghormati proses hukum dan mempersilakan penyidik melaksanakan tugas pokok, peran dan fungsi selaku aparatur penegak hukum. “Sekali lagi, kami menghormati lah (proses hukum yang sedang ditegakkan) kejaksaan,” pungkasnya.
Di tempat berbeda, Asep Supriatna aktivis Kabupaten Tangerang, dan sebagai ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang angkat bicara,” bahasa yang dilontarkan Inspektorat sangat elegan, akan tetapi tupoksi nya itu sebenarnya seperti apa,” ucapnya sambil bertanya – tanya.
“Seharusnya Inspektorat kalau memang sudah mengetahui, kenapa tidak ditindak lanjuti, bukan sebatas di Peringatkan”
Ada dugaan sebenarnya dari ungkapan yang dilontarkan Inspektorat, seakan-akan melindungi atau menutup – nutupin kesalahan yang sudah terlihat, seharusnya diperjelas penyimpangan tersebut,” tegas Asep Supriatna Ketua Front Banten Bersatu (FBB).
(Sopian)