
ExposeBanten.com | Lebak – Semrawut kabel telekomunikasi milik perusahaan Internet Servis Provider (ISP) plat merah maupun swasta lokal di jalan nasional dan jalan protokol lain di wilayah Lebak Selatan mendapat sorotan aktivis.
Beberapa insiden yang terjadi belakangan ini salah satunya yang menyebabkan pengguna jalan tersengat arus listrik dan meninggal dunia akibat kabel telekomunikasi milik ISP yang menggangu pengguna jalan di kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.
Dikatakan Deden Haditiya, seiring kemajuan teknologi dan perkembangan dunia usaha Internet yang mulai berkembang, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak saat ini harusnya sudah memiliki regulasi yang jelas dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tata Infrastruktur Pasif di ruas-ruas jalan.
Berdasarkan kajian kami, semrawutnya instalasi kabel Fiber Optik dan Tiang-tiang penyangga yang juga disebut sebagai Infrastruktur Pasif ini harus di atur dalam peraturan daerah sebagai turunan dari Peraturan Menteri Telekomunikasi tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi berbasis jaringan kabel,” Papar Deden Haditiya Aktivis Lebak Selatan, pada Kamis (06/02/2025).
Lanjut Deden, hal ini kita bahas bukan soal perizinan ISP nya, karena ISP itu sendiri kan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Tentang Jasa Penyelenggaraan Telekomunikasi, namun dalam Konteks Peraturan Menteri Kominfo juga diatur tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi lebih kepada Infrastruktur Pasif atau Instalasi Kabel dan tiang serta utilitas lainnya di Jalan Raya.
Saya melihat ada dua aturan berbeda, tidak hanya mengatur sanksi pidana bagi ISP yang tidak Legal, tetapi ada juga sanksi yang harus di berikan kepada ISP atau Vendor Penyedia Infrastruktur yang melakukan kegiatan usaha memasang instalasi kabel dan tiang di ruang-ruang Publik atau Jalan Raya dan tempat Lainnya,”ujar Deden.
“Sehingga, karena ketiadaan Peraturan Daerah yang mengatur Infrastruktur Pasif di Kabupaten Lebak, maka Kementerian Komunikasi Dan digital dan Penegak Hukum, saat ini harus melakukan pengawasan terhadap ISP atau Vendor Infrastruktur Pasif,
Instalasi Kabel dan Tiang-tiang di jalan raya khususnya”
Masih Katanya (Deden) Kemudian melihat apakah instalasi kabel dan tiang ini telah mendapatkan rekomendasi teknis dari pejabat Jalan yang berwenang dimasing-masing ruas jalan baik jalan Nasional, jalan Provinsi dan Kabupaten?
“Jika Kementrian Kominfo tidak mendapati izin Pemanfaatan ruang milik jalan dari perusahaan penyedia internet ISP dan Penyedia Infrastruktur Pasif maka sudah selayaknya diberikan sanksi pencabutan izin usaha dan infrastrukturnya di Tertibkan jika melakukan pelanggaran mengganggu ketertiban umum dijalan raya”. Tandas Deden.
Kemudian Deden menambahkan,” pihaknya saat ini tengah melakukan identifikasi data dan bukti fisik adanya pelanggaran izin instalasi Tiang dan Kebal internet dijalan Nasional milik ISP ataupun Vendor Infrastruktur yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang milik jalan dan menimbulkan gangguan ketertiban umum.
(Red)