
ExposeBanten.com | Tangerang – Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus pagar laut Tangerang ke penyidikan, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
Pemanggilan Bareskrim Polri terkait penyelidikan kasus pagar laut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro pun menyinggung upaya paksa usai kasus dinaikkan statusnya ke penyidikan, Kamis (6/2/2025).

“Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Djuhandhani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari media nasional, Selasa (4/2/2025).
Undangan tersebut, kata dia, adalah untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir. Kendati demikian, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan, untuk saat ini, penyidik akan mendalami secara saintifik 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kami akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelar kembali bagaimana ini,” tutup Djuhandhani.
Di tempat berbeda, Suminta aktivis pemerhati pembangunan kabupaten Tangerang, selaku ketua harian LSM LSIM mengatakan kepada ExposeBanten.com pada Kamis (6/2/2025),” Kepala Desa Kohod seharusnya koperatif terhadap panggilan Bareskrim polri, agar permasalahan pagar laut bisa terungkap terang benderang dari hulu sampai hilir,” ucapnya.
“Jadilah kepala desa yang koperatif terhadap upaya hukum, masyarakat sekarang telah menanti siapa dalang itu semua”
Jangan sampai pandangan terhadap pemangku kebijakan terkesan mosi tidak percaya, dikarenakan menghindar dari panggilan Bareskrim polri,” Tutup Suminta.
(Red)