
ExposeBanten.com | Tangerang – Dugaan pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang tanpa izin terjadi. Tepatnya di perumahan Karawaci Residence, Desa Bojong Nangka, kecamatan Kelapa Dua.
Bisa terlihat adanya Plang bertuliskan ” TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG” berlogo pemkab dengan Peruntukan : Sarana.

Namun dilahan milik pemda tersebut berdiri beberapa bangunan komplit beserta kegiatan komersilnya, salah satunya adalah tempat pencucian kendaraan roda empat (Steam).
Hal ini perlu dipertanyakan, apakah di sewakan, lantas pengelolaannya bagaimana? berapa nominalnya pertahun?
Saat ExposeBanten.com menanyakan hal tersebut kepada pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rizal selaku Kabid mengatakan,” kita perlu adakan peninjauan kelokasi tersebut, kami minta waktu untuk kroscek ke lapangan,” ucap Rizal pada Jumat (31/1/2025).

Terkait adanya dugaan penggunaan lahan aset pemda tersebut, Rizal menambahkan dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu. “kita akan cek dulu apakah ada atau tidak ada dokumen perijinan penyewaan aset itu,” jelasnya.
Pihaknya akan melakukan pengumpulan data terkait lahan aset pemda dan akan di informasikan lebih lanjut.
Masyarakat perlu tahu dan meminta kepada kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tangerang untuk melampirkan data pengelolaan aset secara keseluruhan, berapa nominalnya?
Dari hasil pengecekan Rizal Kabid Aset, pada Rabu (5/2/2025) mengungkapkan kepada ExposeBanten.com,” kita tunggu klarifikasi dari pihak UPT aset, karena UPT akan memberikan surat klarifikasi kepada pihak pengelola cucian mobil (Steam) yang berdiri di tanah Pemda,” ucapnya.
“Karena di lahan tersebut ada terpasang papan nama atas nama dinas perkim, mungkin Minggu-minggu UPT akan bersurat, kita tunggu hasilnya saja”
Kita tunggu dari hasil UPT aset bersurat, karena itu ranah UPT,” tutup Rizal.
(Red)