
ExposeBanten.com | Tangerang – Penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Seperti yang saat ini terlihat dan menjadi sorotan tajam dari para Aktivis dan masyarakat serta pengguna jalan lain nya, kamis (30/01/2025).

Kerusakan jalan Nasional di jalan raya Serang dari kilometer 29,5 hingga sampai kilometer 32 tepat nya di jembatan pasar Gembong kecamatan Balaraja dan di jembatan desa Sumur Bandung kecamatan Jayanti tepat nya persis di depan PT. Harindra Sukses Bersama, rusak parah atau berlubang.
Dalam hal ini Otoritas Dinas terkait pemerintah pusat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ahmad Wijayanto pengendara roda dua yang sering melintasi jalan tersebut mengadukan kepada awak media mengeluhkan bayak nya jalan rusak atau berlubang.
“Jadi males bayar pajak kalo nyata nya begini mah, pemerintah lamban dalam menangani banyak nya jalan rusak dan berlubang, apa harus nunggu korban dulu apa gimana, apa lagi saat malam hari dengan kurang nya penerangan jalan,” Terang kesal nya.
Dalam hal ini Bonai selaku ketua Media Center Jayanti (MCJ) pun angkat bicara terkait banyaknya titik jalan rusak dan berlubang serta keluhan masyarakat khususnya masyarakat Jayanti dan Gembong.
“Sangat apresiasi terhadap implementasi atau otoritas Dinas terkait dengan banyaknya titik jalan rusak dan berlubang, tepat nya dari km 29,5 PT.Rinnai sampai kilometer 32 PT.Harindra Sukses Bersama, di situ akan di perlihatkan dengan wisata pelayanan jalan rusak dan berlubang, jika tidak percaya nanti saya antar kepada wisata titik jalan tersebut,” Ungkapnya dengan nada kesal. (Henzi)