April 19, 2025
IMG_20250127_154836

ExposeBanten.com | Tangerang – Polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), di lokasi pagar laut di kawasan perairan Tangerang.

Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip tengah jadi sorotan terkait pagar laut di daerahnya. Terkini, beredar di media sosial, surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Kades Kohod.

Dipantau di beberapa akun X, Minggu (26/1/2025), beredar surat berkop Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 22 Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod.

Dalam keterangan surat itu tertulis, pemanggilan itu sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023 s/d 2024.

Dalam surat itu, Kades Kohod juga diminta memberikan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kejagung RI menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan SHM dan SHGB pagar laut di perairan Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan pemantauan. Selain juga melakukan kajian dalam rangka mendalami ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM tersebut dikutip suara.com, Senin (27/1/2025).

“Kami secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Kepala desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip belum terkonfirmasi atas ramainya surat panggilan yang ramai beredar tersebut.

Aktivis kawakan kabupaten Tangerang yang aktif sebagai penggiat sosial, Asep Supriatna selaku ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang angkat bicara,” sejauh ini, akan menelusuri kebenaran surat panggilan kades Kohod oleh Kejagung,” ucapnya.

Kebenaran isu tersebut harus dibuktikan, karena didalam surat tersebut berkop Kejagung RI,” terang Asep.

Asep Supriatna manambahkan,” jika kebenaran surat tersebut benar dan bukan hoax, Kejagung harus proses secara transparan, agar masyarakat kabupaten Tangerang merasa puas dengan tindakan Kejagung RI,” Tegasnya.

(red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *