April 19, 2025
IMG-20250111-WA0161

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Green House Property diduga telah memberhentikan kerja sama dengan pelaksana tugas atau pemborong proyek perumahan Green House Serpong tanpa alasan yang jelas. Sabtu (11/01/2025).

Green House Property memberikan Surat Tugas pekerjaan borongan kepada Suya Atmaja dan isi Surat Tugas tersebut sebagai berikut.

Surat Tugas Pekerjaan Borongan, Nomor Surat : 10/ALM/GHS/ST – Sipil /18.10.2024

projek : Green House Serpong
Pekerjaan : Pembangunan Rumah Tinggal

Yang bertandatangan dibawah ini sebagai berikut :

  1. Nama : Jadi Kusuma
    Alamat : Projek project Perumahan Green House Serpong, Cisauk – Tangerang
    Bertindak untuk dan atas nama PT. Arya Lingga Manik, selanjutnya dalam surat ini di sebut Pihak Pemberi Tugas.

2.Nama : Surya Atmaja
Alamat : Kp.Babakan RT 06/RW 02, Kelurahan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang – Selatan

Bertindak untuk dan atas nama Pribadi, selanjutnya dalam surat tugas ini disebut pihak penerima kerja

Pihak pertama menugaskan kepada pihak kedua untuk meneruskan pekerjaan pembangunan rumah tinggal di perumahan rumah tinggal Green House Serpong, Cisauk dengan uraian sebagai berikut :

Unit : 10 Unit di Blok B1 – No. 21 s/d 30
Type : 48/50
Nilai kontrak : Rp. 211.582.753 (Rincian terlampir)
Lama Pekerjaan : 10 Minggu
No. KTP : 2674010208840002
No. NPWP : 35.953.124.1-4111.000
No. Rekening : Bank BCA. rekening 8330281872
Atas nama Surya Atmaja

Pihak pemberi tugas berhak membatalkan surat tugas ini secara sepihak, apabila :
1.Penerima tugas tidak memenuhi kualitas bangunan yang baik serta jumlah tukang yang tidak sesuai
2.Penerima tugas tidak bisa mencapai target yang di tentukan
3.Penerima tugas melakukan Intimidasi atau provokasi terhadap karyawan dan pekerja
4.Penerima tugas tidak menjaga sikap dan perilaku selama bekerja di project Green House Serpong

Note : Setiap tahapan pembayaran progres akan di potong retensi 5% dan akan dikeluarkan 100 hari setelah dikeluarkan BAST konsumen.

Cisauk, 18 Oktober 2024

Pemberi tugas : Hadi Kusuma, sebagai Pengawas, ditandatangani

Penerima Tugas : Surya Atmaja, ditandatangani

Mengetahui : Toki asiyanto, sebagai Vice President ditandatangani.

Surya Atmaja sebagi penerima tugas atau pemborong project Perumahan Green House Serpong menjelaskan terhadap awak media bahwa dirinya sudah tidak dipekerjakan lagi oleh pihak Green House Property tanpa memberikan alasan yang jelas, dan ia pun merasa dirugikan karena sudah menghabiskan modal sebesar 60 juta untuk mendatangkan kuli serta membayarkan upah nya, “Ujarnya.

Wajar saja kalau jika pekerjaan saya telat, karena faktor pengadaan bahan matrial nya yang telat dari pihak Green House Property, dan saya menduga ada permainan politik mereka juga disaat pekerjaan hampir selesai,”Tambahnya.

Sementara itu, Gede Arya Pradhana pihak Green House Property saat di konfirmasi awak media, sampai berita ini diterbitkan belum merespon.

(Henji S)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *