Exposebanten.com | TANGERANG — Sebuah forklift seberat 15 ton menabrak rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Satlantas Polresta Tangerang memastikan bahwa penanganan kecelakaan tunggal ini dilakukan secara netral dan sesuai prosedur, mulai dari evakuasi kendaraan hingga memfasilitasi mediasi ganti rugi.
“Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama, Minggu (27/9/2026).

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa bermula saat forklift bermerek TCM yang dikemudikan oleh EP (35), warga Rajeg, sedang melaju dari arah Mauk menuju Kronjo.
Saat melintasi jalanan yang menurun, kendaraan berat tersebut mendadak mengalami gangguan mesin.
Akibatnya, forklift hilang kendali, berbelok ke kiri, lalu menghantam pagar dan rumah milik Samsul (34).
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden tengah malam tersebut.
Meski demikian, hantaman kendaraan berat itu menyisakan kerusakan fisik yang cukup parah pada bangunan rumah dan memicu perdebatan alot mengenai nominal serta bentuk ganti rugi.
Guna menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta kelancaran arus lalu lintas, petugas langsung mengevakuasi forklift raksasa tersebut ke Mapolresta Tangerang.
Selain melakukan penegakan hukum, polisi kini fokus menjembatani komunikasi antara pengemudi dan pemilik rumah.
“Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” ujar Fery.
Hingga saat ini, proses negosiasi kedua belah pihak masih berjalan dinamis karena adanya perbedaan keinginan.
EP selaku pengemudi menyatakan siap bertanggung jawab dengan membangun kembali bagian rumah yang hancur.
Di sisi lain, Samsul selaku pemilik rumah menghendaki penyelesaian sengketa ini dalam bentuk kompensasi uang tunai.
Fery menegaskan bahwa posisi kepolisian dalam kasus ini sepenuhnya netral dan tidak memihak. Polisi bertindak sebagai fasilitator yang menyediakan ruang komunikasi bagi kedua pihak yang terlibat.
“Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik Satlantas Polresta Tangerang akan segera mengirimkan undangan klarifikasi resmi kepada EP dan Samsul.
Pertemuan tatap muka ini diharapkan dapat mengurai jalan buntu sehingga menghasilkan kesepakatan damai yang bisa diterima dengan baik oleh kedua belah pihak. ***

