Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Tangerang
Exposebanten.com | TANGERANG – Ratusan gram sabu, ganja, hingga puluhan ribu butir obat keras ilegal senilai ratusan juta rupiah hancur lebur di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2026).
Korps Adhyaksa resmi memusnahkan seluruh barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) agar tidak kembali beredar atau disalahgunakan di masyarakat.
Pemusnahan skala besar ini didominasi secara mencolok oleh kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Ratusan perkara yang barang buktinya dihancurkan hari ini merupakan akumulasi kasus yang dihimpun kejaksaan sejak akhir tahun 2025 hingga periode berjalan September 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menegaskan bahwa tren kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Tangerang saat ini memang berkutat pada peredaran barang haram.
“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum,” ujar Saimun.
Secara rinci, narkoba yang dimusnahkan meliputi 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, 600,25 gram tembakau sintetis, serta satu butir pil ekstasi.
Sementara itu, untuk pelanggaran UU Kesehatan, kejaksaan menghancurkan total 41.767 butir obat keras tanpa izin edar.
Angka fantastis ini terdiri dari 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, dan 2.069 butir Trihex.
Tak ketinggalan, puluhan butir obat psikotropika jenis Alprazolam, Riklona, Clona, hingga Euforis juga ikut dimusnahkan.
Selain memusnahkan zat adiktif dan obat-obatan terlarang, Kejari Kabupaten Tangerang juga menghancurkan barang bukti dari berbagai kasus kriminalitas lainnya.
Di antaranya adalah 25 unit telepon seluler hasil kejahatan, sejumlah senjata tajam, serta 665 item barang bukti lainnya seperti alat isap sabu (bong), pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T yang kerap digunakan dalam aksi pencurian motor.
Prosesi ini menjadi babak akhir dari penyelesaian perkara pidana secara tuntas, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika dan obat keras di Kabupaten Tangerang. (Abo)

