Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Exposebanten.com | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi ke-20 sepanjang tahun 2026 ini, tim penyidik mengamankan 17 orang, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan Lampri saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain pejabat eselon I tersebut, lembaga antirasuah ini juga menjaring sejumlah pejabat daerah penting di sektor pertanahan. Di antaranya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN (Lampri),” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain masalah HGB, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan suap dan gratifikasi lainnya yang melibatkan para tersangka.
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis. Petugas menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing (valas).
Modus penyembunyian uang tersebut terbilang masif, karena dikemas di dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper. Estimasi nilai barang bukti tersebut diduga kuat mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah membenarkan adanya giat penindakan ini.
Setyo sempat memberikan sinyal bahwa salah satu pihak yang diincar berada di lingkungan otoritas pertanahan daerah.
“Kantah dan beberapa pihak lain,” sebut Setyo singkat.
Hingga saat ini, ke-17 orang yang terjaring operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam. (*)

