
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Seorang anak di bawah umur, putri seorang pemuka agama di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban rudapaksa berulang kali oleh seorang pria berusia 55 tahun yang merupakan karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia, Senin (30/12/2024).
Tragedi memilukan ini terjadi di Kampung Hauan, mengguncang keluarga korban yang saat ini dilaporkan mengalami tekanan batin yang luar biasa.
Dugaan kejahatan keji ini menimbulkan kemarahan publik, terutama setelah adanya upaya dari pejabat desa untuk memusyawarahkan kasus ini secara adat. Alih-alih menyerahkannya ke ranah hukum. Sikap ini dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban yang saat ini membutuhkan pendampingan psikologis secara intensif.

Komisi 2 Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang melalui Deden Umardani menegaskan kepada awak media bahwa kejahatan asusila terhadap anak tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah. “Proses hukum harus dijalankan tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku dan keadilan kepada korban,” ujarnya.
Deden juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis untuk korban. Menurutnya, dampak trauma yang dialami korban dapat menghantui masa depannya. Ia mendesak dinas terkait untuk segera menugaskan psikolog guna membantu proses pemulihan mental anak tersebut.
Upaya pejabat desa yang berusaha memediasi kasus ini dengan dalih musyawarah adat menuai kritik tajam. Dugaan bahwa langkah ini diambil demi menjaga “nama baik desa” dianggap sebagai pengkhianatan terhadap hak-hak korban. Banyak pihak bertanya, siapa yang sebenarnya dilindungi: pelaku atau korban?
Sementara itu, masyarakat setempat mengecam keras sikap aparat desa yang terkesan mencoba menutupi kasus ini. “Bukannya membantu korban, malah sibuk cari solusi damai. Ini tidak bisa diterima,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mendalam tentang bagaimana perusahaan seperti PT. EDS Manufacturing Indonesia menyeleksi dan mengawasi karyawannya. Dugaan bahwa seorang karyawan perusahaan besar terlibat dalam kejahatan seberat ini menjadi preseden buruk yang harus ditangani serius.
Dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum dituntut untuk tidak gentar terhadap tekanan dari pihak mana pun.
Keadilan untuk korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
(Red)