Foto: Kidon Ginting (KG), Kepala PKBM Indonesia Negeriku
Exposebanten.com | TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (KG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C tahun anggaran 2023-2025.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memanipulasi data ratusan siswa fiktif demi mencairkan anggaran negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, melalui Kasi Intelijen Teddy Lazuardi Syahputra mengungkapkan bahwa penetapan tersangka KG dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa saksi-saksi, meneliti dokumen, dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku sebagai tersangka,” kata Teddy dalam keterangan resminya.
Dalam menjalankan aksinya, KG diduga merekayasa data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dengan memasukkan ratusan nama siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah mengikuti proses belajar-mengajar. Data “siluman” inilah yang dijadikan alat instan untuk mengeruk dana bantuan operasional secara melawan hukum dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Penyidik menemukan ketimpangan yang sangat kontras antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2023: Menerima Rp813.050.000 untuk 535 siswa, namun fakta lapangan hanya 7 siswa yang aktif.
- Tahun 2024: Menerima Rp908.830.000 untuk 581 siswa, namun fakta lapangan hanya 13 siswa yang aktif.
- Tahun 2025: Menerima Rp822.140.000 untuk 511 siswa, namun fakta lapangan hanya 8 siswa yang aktif.
Secara akumulatif, PKBM yang berlokasi di Kecamatan Kosambi ini mencairkan dana total Rp2,54 miliar selama tiga tahun.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI tertanggal 3 Agustus 2026, aksi manipulasi ini sukses merugikan keuangan negara sebesar Rp2.506.740.000.
Guna kelancaran proses hukum, Kejari Kabupaten Tangerang langsung melakukan penahanan terhadap KG selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sesuai Pasal 24 ayat (2) KUHAP.
Langkah penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif. Penyidik mengkhawatirkan tersangka dapat menghambat penyidikan, menghilangkan atau merusak barang bukti, memberikan keterangan palsu, atau memengaruhi saksi-saksi lain agar tidak jujur.
Atas perbuatannya, KG dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan di wilayah Kabupaten Tangerang. ***

