Exposebanten.com | TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus tiga oknum debt collector atau “mata elang” (matel) berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22) yang sempat viral di media sosial.
Ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan bermodus menuduh korban mengendarai sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat. Ketiga pelaku berhasil diamankan petugas pada Kamis (20/8/2026).
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/8/2026).
Peristiwa ini bermula pada Kamis (13/8/2026) di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Korban yang berinisial JK tiba-tiba diberhentikan oleh ketiga pelaku yang mengaku sebagai karyawan PT APLBM.
Korban bersama motornya kemudian digiring paksa ke kantor perusahaan tersebut. Sesampainya di kantor, para pelaku menginterogasi JK dan menuduhnya membawa motor hasil curian.
Meski JK sudah membantah dan menegaskan bahwa ia memiliki bukti BPKB yang sah, para pelaku tetap menekan korban.
Pelaku kemudian memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp2,5 juta sebagai syarat agar motornya bisa keluar.
Karena merasa terintimidasi dan tidak memiliki uang sebanyak itu, korban akhirnya terpaksa mentransfer uang Rp500 ribu ke dompet elektronik milik tersangka TB.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, JK langsung melaporkan kasus pemerasan ini ke Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya, ketiga “mata elang” ini kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh menangani kasus ini secara profesional agar masyarakat tidak menjadi korban intimidasi di jalan raya.
“Masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas Indra. (Abo)

