Exposebanten.com | JAKARTA — Dugaan tindakan penghinaan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis oleh sekelompok debt collector atau mata elang di Jakarta Barat memicu kecaman keras dari kalangan pers Kabupaten Tangerang.
Peristiwa yang disebut terjadi pada 12–14 Agustus 2026 tersebut menjadi sorotan lantaran dugaan penghinaan terhadap jurnalis berlangsung di lingkungan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, dalam persoalan penarikan kendaraan dengan nomor polisi A 1046 ZH.
Seorang jurnalis asal Kabupaten Tangerang mengaku mendapat cacian hingga tuduhan sebagai maling dan melakukan penggelapan kendaraan. Sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut antara lain Alfianus Pati, Boi dan rekan-rekannya yang disebut berada dalam kelompok yang dipimpin seseorang bernama Marco.
Dugaan penghinaan tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan antara debt collector dengan pemilik atau pengguna kendaraan. Ketika profesi jurnalistik ikut direndahkan dan seorang jurnalis diduga mendapat perlakuan intimidatif, persoalan tersebut menyentuh marwah pers dan kebebasan menjalankan tugas jurnalistik.
Praktisi pers Kabupaten Tangerang, Pati Praktiis, angkat bicara. Ia mengecam keras dugaan penghinaan terhadap jurnalis tersebut dan meminta aparat kepolisian tidak tinggal diam.
“Kami tidak terima marwah pers dihina dan direndahkan. Kalau ada persoalan kendaraan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan profesi pers justru dicaci maki, diintimidasi atau dituduh melakukan tindak pidana tanpa dasar yang jelas,” tegas Pati saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Menurut Pati, keberanian sekelompok debt collector yang diduga melakukan tindakan tersebut di lingkungan kantor kepolisian menjadi pertanyaan serius yang harus dijawab secara terbuka.
Ia meminta Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby Mochammad Zulfikar, segera memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, termasuk laporan polisi Nomor LP/230/VII/2026/Sektro TMS terkait dugaan penganiayaan yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami meminta kasus ini diusut secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Jika ada pihak yang terbukti melakukan kekerasan, intimidasi ataupun tindakan melawan hukum, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sorotan lainnya muncul terkait dugaan penarikan kendaraan di depan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat. Publik mempertanyakan dasar dan mekanisme penarikan tersebut, terlebih apabila benar sebelumnya telah terdapat perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Penarikan kendaraan tidak semestinya dilakukan dengan cara-cara yang menimbulkan intimidasi maupun kekerasan. Jika terdapat sengketa mengenai kepemilikan, pembiayaan atau penguasaan kendaraan, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Kalangan pers Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang. Polisi diminta mengusut seluruh rangkaian kejadian, mulai dari dugaan penarikan kendaraan, dugaan kekerasan dan intimidasi, hingga dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kelompok yang mengaku sebagai debt collector. Semua harus sama di hadapan hukum,” pungkas Pati.
Hingga proses hukum memberikan kepastian, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Berbagai dugaan yang muncul juga harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. ***

