Exposebanten.com | JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana banding perkara korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (5/8/2026).
Sidang ini menjadi babak baru setelah kedua belah pihak, baik kubu Nadiem maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), sama-sama menyatakan tidak puas atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Melalui memori banding yang telah diserahkan, tim hukum Nadiem secara agresif membidik pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang dianggap keliru.
Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa pihaknya menuntut pengadilan tinggi untuk memeriksa ulang seluruh fakta persidangan.
“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid usai menyerahkan memori banding.
Salah satu poin krusial yang digugat kubu Nadiem adalah interpretasi hakim mengenai aliran dana.
Zaid mempermasalahkan pertimbangan hakim terkait pemberian surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain, yang selama ini menjadi jembatan pembuktian aliran uang dalam kasus tersebut.
Di kubu seberang, Kejaksaan Agung juga meluncurkan perlawanan hukum serupa. Meski Nadiem sudah divonis berat, Korps Adhyaksa tetap mengajukan banding.
Fokus utama Kejagung dalam memori bandingnya kali ini adalah menggugat status penahanan Nadiem yang saat ini hanya berstatus sebagai tahanan rumah.
Jaksa disinyalir kuat menginginkan pendiri Gojek tersebut ditahan di sel penjara (rutan).
Pada persidangan tingkat pertama, Nadiem Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Hakim menjatuhkan hukuman:
- Pidana Pokok: 10 tahun penjara.
- Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang Pengganti: Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Nilai uang pengganti yang fantastis tersebut dibebankan karena Nadiem terbukti menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Dana PT AKAB sendiri sebagian besar bersumber dari investasi raksasa Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Secara total, aksi penyalahgunaan wewenang ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun akibat pengadaan yang menyimpang dari perencanaan dan prinsip hukum.
Kasus korupsi yang menjerat sang pelopor perusahaan rintisan (startup) tanah air ini tidak dilakukan sendirian.
Nadiem terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan empat orang lainnya. Tiga di antaranya telah divonis dalam berkas terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, satu tersangka lain bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

