Exposebante.com | TANGERANG – Sebanyak 267 pasangan suami istri di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Tangerang akhirnya resmi mendapatkan kepastian hukum negara melalui sidang isbat nikah massal yang digelar hari ini di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang.
Acara yang berlangsung tertib dan terpadu ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya baru sah secara agama, agar kini diakui sepenuhnya oleh hukum negara.

Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Muhammad Kasim, mengonfirmasi bahwa ratusan pasangan tersebut berasal dari lima wilayah kecamatan.
“Sidang isbat ini masuk dalam Dapil 1, yaitu wilayah Balaraja, Cisoka, Cikupa, Jambe, dan Jayanti,” ujar Muhammad Kasim, kepada awak media, di GSG Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Jumat (17/7/2026).
Melalui program ini, para peserta kini mendapatkan perlindungan hukum yang jauh lebih baik. Penetapan resmi dari pengadilan agama ini menjadi lampu hijau bagi pasangan untuk langsung melanjutkan proses pencatatan pernikahan di instansi berwenang.
Pencatatan resmi ini membawa dampak besar bagi masa depan administrasi keluarga para peserta.
Setelah mengantongi legalitas negara, mereka akan mendapat kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan krusial, seperti:
- Akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK)
- Layanan administrasi publik lainnya
“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hak-hak keluarga dan kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga,” tambah Kasim.
Guna memastikan kenyamanan para peserta, sidang isbat nikah ini melibatkan sinergi dari berbagai instansi terkait.
Kolaborasi ini sengaja dihadirkan untuk memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga terintegrasi langsung di satu tempat. ***

