Exposebanten.com | TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 27 ribu butir obat keras daftar G tanpa izin dan mengamankan tiga orang tersangka.
Pengungkapan besar ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi kado nyata kepolisian dalam momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda.
“Pengungkapan tersebut telah menyelamatkan setidaknya 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi 3 butir obat keras dikonsumsi oleh satu orang,” ujar Indra pada Senin (29/6/2026).
Kasus pertama dibongkar petugas pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, setelah menerima aduan dari masyarakat.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam bagasi kendaraan.
• 1.050 butir Tramadol
• 1.014 butir Hexymer kemasan plastik klip
• 24.000 butir Hexymer dalam 24 botol
• Lokasi simpan: Di dalam jok sepeda motor tersangka
Tersangka M mengakui bahwa puluhan ribu obat terlarang tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan ke masyarakat.
Digerebek di Rumah KontrakanTiga hari berselang, tepatnya pada Selasa (23/6/2026), Tim Opsnal Satresnarkoba kembali bergerak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.
Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan tersangka berinisial E dan menyita barang bukti di dalam lemari pakaian.
• 67 butir Tramadol
• 990 butir Hexymer
• Alat bukti: Satu pak plastik klip bening dan kantong plastik hitam
Dari hasil interogasi terhadap E, obat-obatan tersebut ternyata milik bersama rekannya, MM.
Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MM di depan sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi kontrakan.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan di wilayah Panongan.
Kapolresta Tangerang menegaskan pihaknya akan terus konsisten menindak tegas peredaran obat keras ilegal demi melindungi masa depan bangsa dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat efek obat tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Indra.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. (Abo)

