Exposebanten.com | TANGERANG — Aparat kepolisian Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial RH (42) atas dugaan kekerasan seksual terhadap belasan anak di bawah umur di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pria paruh baya ini diduga telah menjalankan aksi bejatnya selama lima tahun terakhir.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa total korban mencapai 12 anak laki-laki dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang berusia 13 tahun melapor kepada orang tuanya pada pertengahan April lalu.
Modus yang digunakan tersangka tergolong klasik, yakni memanggil korban ke rumahnya dengan dalih meminta bantuan mengangkat barang. Saat korban masuk ke rumah, tersangka langsung melakukan pelecehan fisik.
Korban yang ketakutan berhasil melarikan diri dan mengadu kepada orang tua, yang kemudian berlanjut pada laporan ke Ketua RT dan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap pembagian kategori kekerasan yang dilakukan RH:
- 5 korban mengalami kekerasan seksual secara fisik (diraba, diremas alat vitalnya, hingga dipaksa memainkan alat kelamin tersangka).
- 7 korban mengalami kekerasan seksual secara verbal.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu, serta mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun,” tambah Indra.
Baca Juga: 13 Anak di Tigaraksa Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Terancam UU Perlindungan Anak
Hasil Pemeriksaan Medis
Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Rezeki Sihombing, memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan, tidak ada korban yang mengalami kekerasan seksual sodomi.
Namun, tersangka sempat mencoba memaksa salah satu korban untuk melakukan tindakan lebih jauh, meski korban berhasil menolak.
Saat ini, RH telah ditahan di Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Abo)
