Exposebanten.com | TANGERANG – Polresta Tangerang kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal skala besar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi menyita total 37.700 butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer serta mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai bandar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diringkus berinisial M alias Brekele (27) dan R alias Yoyo (35).
Penangkapan ini, kata Indra, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.
“Berawal dari informasi warga pada Rabu (29/4/2026), petugas melakukan pendalaman dan berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, yang dijadikan lokasi transaksi,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Di lokasi tersebut, polisi menciduk tersangka M alias Brekele. Dari tangannya, petugas awalnya menemukan 100 paket kecil Hexymer dan 13.700 butir Tramadol.
Namun, saat rumah tersangka digeledah lebih lanjut, polisi menemukan kejutan besar berupa 23 botol Hexymer berisi total 23.000 butir yang siap edar.
Hasil interogasi terhadap M menyeret nama R alias Yoyo, warga Kecamatan Kronjo, sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Tak butuh waktu lama, tim buser langsung bergerak dan meringkus R di kediamannya.
Selain puluhan ribu butir obat, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,5 juta, dua unit ponsel, serta tumpukan plastik klip bening untuk mengemas obat secara eceran.
Indra Waspada menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal karena dampaknya yang merusak generasi muda dan seringkali menjadi pemicu aksi kriminalitas jalanan.
“Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Abo)
